Menkes Bakal Cabut Izin Pratek Nakes Pakai Calo Demi Dapat SKP

Agung Nugroho | Minggu, 02 Juni 2024 - 11:06 WIB


Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin bakal mencabut izin praktek tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menggunakan calo demi mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP)
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin bakal mencabut izin praktek tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menggunakan calo demi mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP). Dok: Ist

Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin bakal mencabut izin praktek tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menggunakan calo demi mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.

Budi mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan peraturan pengawasan tentang SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat.

"Named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup," tegas Budi dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (1/6/2024). 

Menurutnya, tenaga medis dan kesehatan yang terbukti menjadi calo SKP maka Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP miliknya akan dicabut selama setahun. Kemudian jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup.

Budi mengatakan pihaknya telah menindak tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo. Ketiga oknum tersebut berasal dari Jakarta, Semarang dan Surabaya.

Penindakan calo katanya saat ini semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online, dibanding sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17/2023 yang diduga marak praktek percaloan karena berbasis manual dan tidak terintegrasi.

Sistem tersebut, sambung Budi, berhasil melacak praktek anomali di tiga kota tersebut di mana mereka menyamar seolah-olah menjadi named atau nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online, dan berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut.

"Para calo ini menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan WA group dengan bayaran tertentu," katanya.

Budi mengatakan SKP dapat diperoleh melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat.