JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima draft naskah akademik dan struktur Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terbaru. Ia menekankan pentingnya undang-undang tersebut sebagai solusi atas berbagai permasalahan mendasar dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Hetifah dalam Diskusi Forum Legislasi bertema "Maksimalkan Poin Penting Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional untuk Pendidikan yang Merata", di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
“Hari ini sebenarnya kami di Komisi X menerima draft naskah akademik. Para anggota menanggapinya dengan sangat antusias karena ini merupakan hasil dari rangkaian proses panjang mengundang banyak pemangku kepentingan, kunjungan ke berbagai daerah, hingga menerima masukan tertulis melalui RDP dan konsultasi informal lintas kementerian,” ujar Hetifah.
Menurut Hetifah, terdapat 10 permasalahan utama dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang diidentifikasi dalam proses penyusunan naskah akademik dan menjadi dasar penyusunan UU ini, yaitu:
1. Ketimpangan dan fragmentasi tata kelola pendidikan.
2. Belum optimalnya realisasi alokasi anggaran 20% dari APBN dan APBD.
3. Ketimpangan pengakuan dan pendanaan pendidikan keagamaan serta non-formal, termasuk PAUD non-formal.
4. Ketidaksesuaian kurikulum antar jenjang dan jenis pendidikan serta lemahnya penjaminan mutu.
5. Evaluasi standar pendidik, kebutuhan reformasi sistem akreditasi, dan definisi pendidik yang masih sempit.
6. Perlunya pengaturan menyeluruh tentang tenaga pendidik dan kependidikan, termasuk tutor PAUD dan lembaga non-formal.
7. Perluasan cakupan wajib belajar menjadi 13 tahun, yaitu 12 tahun ditambah satu tahun prasekolah.
8. Penguatan layanan pendidikan anak usia dini (PAUD).
9. Peningkatan inklusivitas dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk anak berkebutuhan khusus, penyandang disabilitas, dan anak-anak di daerah konflik atau marginal.
10. Perbaikan sistem evaluasi dan pengawasan pendidikan.
Hetifah juga menyinggung pentingnya ko ndifikasi dalam penyusunan UU ini, sebagai pendekatan yang berbeda dari metode omnibus law. “Dengan kodifikasi, akan ada kepastian hukum dan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa draft UU ini terdiri dari 15 bab yang mencakup ketentuan umum, jalur dan jenjang pendidikan (dari PAUD hingga pendidikan tinggi), pendidikan keagamaan, pendidikan oleh lembaga asing, pendidik dan tenaga kependidikan, evaluasi, pembiayaan, data pendidikan, hingga ketentuan peralihan dan penutup.
Menariknya, UU ini juga mengatur soal lembaga pendidikan asing yang beroperasi di indonesia, serta peran masyarakat seperti Komite sekolah dan dewan pendidik yang selama ini merasa kurang terakomodasi.
“Draft ini sangat luar biasa, karena menyerap banyak masukan publik dan tenaga ahli. Harapannya, UU ini benar-benar menjadi fondasi sistem pendidikan yang inklusif, adil, dan adaptif terhadap tantangan masa depan,” tutup Hetifah.