JAKARTA - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365 per jemaah. Dari total tersebut, nilai manfaat yang ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp33.215.558 atau 38 persen, sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah sebesar Rp54.193.806 atau 62 persen.
Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, keputusan ini merupakan hasil pembahasan intensif yang dilakukan dalam waktu singkat namun tetap mempertahankan kualitas pelayanan bagi jemaah.
“Ada penurunan sekitar Rp2,8 juta dibanding tahun lalu. Tapi kami pastikan pelayanan tetap terbaik bagi jemaah, baik pemondokan, konsumsi, maupun transportasi,” ujar Marwan.
Ia menegaskan bahwa seluruh layanan mulai dari penerbangan, transportasi di Tanah Suci, hingga akomodasi di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) telah dikunci dengan spesifikasi dan kualitas terbaik.
Dari total Bipih Rp54,19 juta, jemaah akan mendapatkan pengurangan berdasarkan setoran awal Rp25 juta dan saldo virtual account sekitar Rp2,7 juta di BPKH. Dengan demikian, pelunasan akhir yang harus dibayar jemaah sekitar Rp26,49 juta.
Namun, jemaah juga akan menerima living cost sebesar Rp3,3 juta, sehingga secara efektif biaya bersih yang ditanggung jemaah hanya sekitar Rp23,19 juta.
“Mudah-mudahan keputusan ini menjadi yang terbaik bagi jemaah kita. Tidak ada hambatan bagi mereka untuk melunasi biaya haji,” tutur Marwan.
BPKH sendiri dilaporkan mengalami surplus sekitar Rp149 miliar pada tahun ini, sehingga tidak terbebani berat dalam pembiayaan nilai manfaat haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, penurunan BPIH 2026 merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk terus meringankan biaya haji yang ditanggung masyarakat.
“Kalau dihitung secara ekonomi, seharusnya biaya haji naik sekitar Rp2,7 juta karena kurs dan inflasi. Tapi berkat efisiensi bersama DPR, justru bisa turun sekitar Rp2 juta,” jelas Dahnil.
Ia menyebut, efisiensi dilakukan di sejumlah pos, terutama akomodasi, konsumsi, dan pelayanan di Armuzna, tanpa mengurangi kualitas pelayanan jemaah.
Terkait pelayanan kesehatan, Komisi VIII memastikan klinik haji Indonesia di Mekkah dan Madinah tetap beroperasi dengan pola kerja sama operasi (KSO) bersama rumah sakit di Arab Saudi.
“Indonesia tidak boleh mengoperasikan rumah sakit sendiri, tapi bisa bekerja sama dengan rumah sakit yang berizin di Saudi,” jelas Dahnil.
Pemerintah juga tengah menjajaki agar dokter dan tenaga kesehatan Indonesia dapat dipekerjakan oleh rumah sakit mitra di Arab Saudi, guna memastikan jemaah tetap merasa nyaman dilayani oleh tenaga medis berbahasa Indonesia.
Untuk musim haji 2026, Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah, terdiri dari 203.000 haji reguler (92%) dan 17.000 haji khusus (8%).
Selain itu, pemerintah dan DPR tengah membahas pengaturan umrah mandiri menyusul kebijakan baru Arab Saudi yang memungkinkan jamaah berangkat tanpa melalui Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHK).
“Kita tidak bisa melarang, tapi harus diatur agar pemerintah tetap tahu siapa yang berangkat dan dapat memberikan perlindungan,” kata Marwan.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII Abdul Wachid menambahkan, keputusan cepat ini diambil agar jemaah memiliki waktu pelunasan yang panjang, sekitar lima hingga enam bulan ke depan.
“Kami kasih waktu pelunasan lebih longgar November sampai April. Jadi masyarakat tidak terburu-buru,” ujarnya.
Ke depan, pemerintah berencana menekan biaya haji lebih signifikan dengan pemangkasan durasi ibadah dari 41 hari menjadi 30 hari serta rencana pembangunan Kampung Haji yang diinisiasi Presiden Prabowo.
“Kampung Haji akan menghadirkan efisiensi besar. Cash outflow bisa ditekan, bahkan menghasilkan cash inflow baru untuk pembiayaan haji,” tutur Dahnil.
Rapat penetapan BPIH 2026 diakhiri dengan doa bersama dan lantunan talbiyah oleh para peserta.
Komisi VIII DPR RI berkomitmen terus mengawal implementasi keputusan ini agar biaya lebih ringan tidak mengorbankan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.