Investasi Bodong Ala Robot Trading

Yapto Prahasta Kesuma | Senin, 11 April 2022 - 12:06 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Jakarta - Belum lagi reda kasus Binomo. Muncul lagi kehebohan baru, soal robot trading dan kripto ilegal. Diperkirakan praktik penipuan robot trading ini mencapai lebih dari Rp2,5 triliun dari 5 kasus yang ditangani Bareskrim Polri. Adapun kerugian masyarakat akibat kripto ilegal diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 triliun, sungguh suatu angka yang fantastis.

Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap data, selama kurun waktu 10 tahun terakhir, total kerugian masyarakat akibat investasi bodong diperkirakan mencapai Rp117,5 Triliun. Jumlah entitas investasi ilegal yang ditutup dan diberhentikan operasinya mencapai 4.966, dengan rincian investasi ilegal mencapai 1.072 entitas, fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal 3,734 entitas, serta gadai ilegal sebanyak 160 entitas.

Apa itu robot trading? Robot trading merupakan sistem yang menjalankan transaksi saham secara otomatis dengan menggunakan suatu algoritma sehingga pengguna tidak perlu repot memantau pasar. Karena itulah, kini robot trading menjadi solusi bagi para trader.

Menelusuri sejarahnya, robot trading tercatat pertama kali dibuat dari versi 1 pada tahun 1999, hingga kini pada metatrader versi 5.

Pada tahun 2002, versi 4 mulai dirancang hingga tahun 2005 metatrader 4 selesai di rilis.Metaquotes pertama kali dibuat dari versi 1 pada tahun 1999, hingga kini pada metatrader versi 5.

Pada tahun 2002, metatrader versi 4 mulai dirancang hingga tahun 2005 metatrader 4 selesai di rilis. Dari seluruh versi metatrader yang ada, versi 4 merupakan metatrader yang paling banyak digunakan karena sudah termasuk yang lebih kompleks dibandingkan sebelumnya.

Pada metatrader versi 5 telah diberikan beberapa keunggulan yang salah satunya lebih cepat bertransaksi bila dibanding dengan versi 4. Untuk EA pada metatrader versi 5, lebih fokus pada percepatan backtest dan pendeteksian harga di masing-masing EA.

Canggih

Seiring pesatnya perkembangan trading di Indonesia memunculkan inovasi-inovasi yang dapat membantu dalam mengelola trading, yaitu biasa di sebut robot tradding atau forex.

Bentuknya adalah sistem software, namun beberapa robot trading forex yang lebih sederhana diprogram untuk hanya mengirim sinyal perdagangan ke pedagang, sementara yang lain dapat bertindak berdasarkan sinyal tersebut. Misalnya, memutuskan kapan waktu terbaik (atau terburuk) untuk trading.

Robot trading yang lebih canggih bisa menawarkan ide tentang bagaimana mengidentifikasi perdagangan yang menguntungkan dalam pasar yang tidak dapat diprediksi, bahkan ketika arah tren tidak jelas.

Robot ini memiliki kapasitas untuk memilih tren yang paling menguntungkan untuk memastikan peningkatan keuntungan dan mengurangi risiko kerugian, peranan penting robot ini seperti bagian manajemen krisis dalam perusahaan dia mampu menganalisis presentase kerugian dan keuntungan bagi pemiliknya.

Seperti dijelaskan di atas, robot trading didesain untuk membantu trader meminimalkan faktor psikologis ketika mengambil keputusan dengan mengirimkan sinyal.

Awalnya, robot trading forex diperjualbelikan secara bebas di e-commerce, namun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin PT DNA Pro Akademi. Hal ini ditujukan melindungi masyarakat dari investasi ilegal.

Bagaimana regulasi robot trading di Indonesia? berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung (seperti robot trading) termasuk dalam kategori risiko tinggi.

Menghancurkan perekonomian

Hal yang perlu dilakukan untuk menghilangkan atau memberantas investasi bodong yang ada di republik ini adalah, pertama, melakukan proses penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Koperasi yang gagal bayar seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, yang saat ini kasusnya masih bergulir. Koperasi ini melakukan penipuan dengan modus investasi skema Ponzi dengan kerugian masyarakat sekitar Rp 15 triliun. Indosurya menawarkan deposito dengan bunga 8-10% setahun, namun ketika jatuh tempo, bunga dan modal tidak bisa ditarik. Polisi sudah menahan 2 petingginya. Tapi ada kejanggalan, selain kaburnya salah satu tersangka yaitu Suwito Ayub, juga dugaan raibnya aset sitaan kapal pesiar senilai Rp 200 miliar.

Karena penegakan hukum yang terkesan tebang pilih maka kejahatan ‘kerah putih’ tumbuh subur di Indonesia. Makanya timbul investasi bodong baru yang melibatkan kriminal ‘kerah putih’ baru dan ada dugaan merekapun bekerja sama dengan oknum aparat penegak hukum.

Maka disinilah menjadi surga bagi kriminal kerah putih. Ini yang menghancurkan perekonomian Indonesia sehingga susah menjadi negara maju.

Kedua, Edukasi yang sangat kurang dari pemerintah, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan iming-iming keuntungan akan kalahkan rasionalitas. Istilah bodong adalah investasi yang tidak punya izin, baik dari OJK, Bank Indonesia (BI), atau tidak punya perusahaan di dalam negeri.

Masyarakat harus tahu makna investasi dan spekulasi. Resiko investasi masih bisa dikontrol sedangkan spekulasi sudah mirip judi, resiko sangat tinggi dan tidak bisa dikontrol atau istilahnya untung-untungan saja.

Untuk mengetahui investasi yang aman maka caranya antar lain, pertama adalah dilihat dari jumlah keuntungan.

Kalau menawarkan keuntungan diatas bunga deposito maka harus diwaspadai. Misalnya deposito bank 5% terus ada yang menawarkan 8% atau 10% setahun, maka hal itu sudah sangat sulit. Apalagi yang menawarkan keuntungan hingga 10% per bulan.

Dengan perkembangan teknologi, investasi bodong juga sudah masuk dalam bentuk trading, seperti trading kripto, forex dan terbaru ada trading robot (robot trading).

Investasi bodong selalu memanfaatkan greed atau kerakusan. Orang cenderung rakus untuk mendapatkan keuntungan tinggi. Jangankan 10% sebulan, 10% setahun saja banyak yang gagal bayar.

Banyak investasi yang mengendors influencer, selebgram, artis atau pejabat. Maka jika yang dipromosikan itu bodong, tindakan ikut menyebarkan atau mempromosikan juga akan terjerat pasal pidana karena ikut serta. Jadi harap punyalah social responsibility.

Ketiga adalah perkembangan jaman yang tidak disertai dengan dasar hukum atau undang-undang yang sesuai dengan perkembangan jaman.

Sekarang sudah ada kripto currency, forex sedangkan undang-undangnya belum ada. Kalau dibilang kripto sebagai mata uang maka siapa yang menerbitkan? Bukan negara.

Naik turunnya mata uang sebuah negara tidak akan menjadi nol. Misalnya ada deflasi maka mata uang tetap ada nilainya karena diback up oleh negara. Produk kripto produk spekulasi yang jika tidak bisa diback up oleh pemilik maka nilainya akan bisa menjadi nol.

Skema piramida/ Ponzi investasi bodong semakin bertambah termasuk masuknya fintech, aset manajemen dan gadai.

Negara wajib melindungi masyarakat namun peran OJK melakukan sosialisasi investasi masih kurang, termasuk pengawasan koperasi dibawah Kementerian Koperasi.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA
Pendiri LQ Indonesia Law Firm