PPKM Level 3 Diperpanjan Pelanggar Gage Akan Ditilang

Ruli Harahap | Selasa, 31 Agustus 2021 - 14:45 WIB


PPKM level 3 resmi diperpanjang lagi sampai dengan 6 September 2021. Untik wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri ganjil genap (Gage) nya tetap berlangsung di 3 lokasi yaitu Jalan Sudirman, Jalan M Thamrim, dan Jalan Rasuna Said.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo

Jakarta - PPKM level 3 resmi diperpanjang lagi sampai dengan 6 September 2021. Untik wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri ganjil genap (Gage) nya tetap berlangsung di 3 lokasi yaitu Jalan Sudirman, Jalan M Thamrim, dan Jalan Rasuna Said.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo,  mulai minggu ini petugas akan melakukam penindakan dengan tilang. Jadi, selain  berjaga-jaga di mulut kawasan petugas juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual, apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu.

“Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untul instasnsi. Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genpa silakam gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu pelat merah, pelat dinas TNI dan Polri  atau pelat instansi lainnya. Kalau dia menggunakan pelat hitam maka berlaku aturan ganjil genap,” ujar Kombes Sambodo.

“Selama dia menggunakan pelat hitam maka berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silahkan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya. Dari mulai pukul  06.00 sampai dengan pukul 20.00,” Kombes Sambodo melanjutkan.

Yang dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning angkutan dinas operasional angkuta berpelat dinas TNI dan Polri, angkutan menggunakan daya tenaga listrik, kendaraan darurat ambulans, pemadam kebakaran, kepolisian, dan sebagainya. 

“Wartawan tidak termasuk yang dikecualikan,  media silahkan melintas sesuai dengan tanggal dari kendaraan dinasnya kecuali kalau mau dibonceng menggunakan motor, karena motor tidak terkena aturan Gage. mobil media selama menggunakan plat hitam maka sama kedudukannya di muka hukum akan terkena aturan Gage. 

Selama PPKM level 3 jika dibandingkan dengan level 4 tentu ada peningkatan peningkatan kurang lebih antara 7-20 persen peningkatan dari PPKM level 3 dibanding PPKM level 4, namun apabila dibanding dengan masa PPKM Darurat sebelum dilaksanakan PPKM level 4 atau PPKM mikro dibulan Juni 2021 angka volume mobilitas sekarang masih lebih rendah dibandingkan pada masa bulan Juni. 

Penerapan tilang akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 September besok.