Subdit Regident Polda Metro Jaya Komit Berikan Layanan Prima Bebas Pungli

Iwan Purnama | Rabu, 31 Agustus 2022 - 18:46 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Subdit Regident Polda Metro Komit Jaya berikan layanan prima bebas pungli (foto istimewa)

Jakarta - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya berkomitmen memberikan pelayanan prima dan bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli).

Semua bentuk pelayanan di Subdit Regident, baik itu pelayanan STNK di Samsat, SIM dan BPKB dijamin selalu terkontrol dengan penerapan pelayanan bersih. Termasuk juga pelayanan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau nomor cantik di Gedung Biru yang  mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sekadar diketahui, sekarang ini memang tengah muncul isu liar dugaan praktik pungli sebesar Rp3 juta di loket pendaftaran NRKB pilihan bagi kendaraan roda empat di lantai 2 Gedung Biru atas nama pemohon – sebut saja dengan inisial KT dan JD.

Isu liar ini memang belum berkembang luas namun sudah sampai ke telinga sejumlah jurnalis yang bertugas di Polda Metro. Terhadap isu tersebut,  Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Arief Kurniawan dengan tegas membantah.

“Isu ga jelas masbro. Semua anggota saya bekerja sesuai tupoksinya. Ga ada yang berani mengambil risiko lakukan pungli demi mengeruk keuntungan pribadi,” tegas perwira melati dua pemilik NRP 82061350 ini, Jumat, (26/8).

Dikatakannya lagi, dari waktu ke waktu seluruh jajaran Regident Ditlantas Polda Metro Jaya sudah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus intens melakukan pengawasan terhadap jajarannya untuk bekerja secara profesional.

Sedangkan terkait isu dugaan pungli sebesar Rp3 juta di loket pendaftaran NRKB pilihan, Arief dengan tegas mengatakan seluruh tarif biaya PNBP sudah terpampang jelas di standing banner depan loket.

“Isu ga jelas diembuskan oknum ga bertanggung jawab dan tanpa bukti. Di sini saya kembali tegaskan ga ada pungutan-pungutan begitu. Di depan loket pun sudah terpampang jelas standing banner bertuliskan tarif PNBP yang harus dibayarkan. Ini bukti jika kami transparan,” papar Arief yang saat ini juga menjabat sebagai Manajer Klub Liga 1, Bhayangkara FC.

“Semua pemohon kami layani sesuai aturan dan ga usah pakai komisi-komisi untuk percepatan pelayanan,” sambungnya lagi mengakhiri pernyataan.

Topikonline.co.id sendiri coba berinisiatif melakukan penelusuran untuk mendapatkan validasi kebenaran atas isu dugaan pungli dimaksud. Hasil penelusuran di lapangan membuktikan validasi kebenaran atas isu tersebut tak bisa didapat alias hoaks.

Berikut daftar tarif penerbitan NKRB pilihan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020:

– NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp20.000.000. Ada huruf di belakang Rp15.000.000.

–  NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp15.000.000. Ada huruf di belakang Rp10.000.000.

– NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000. Ada huruf di belakang Rp7.500.000.

– NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000. Ada huruf di belakang Rp5.000.000. bem