Jakarta - Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur yang dipimpin Edy Sufa’at saat ini, diganjar predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), sejak tahun 2019.
Tidak sampai disitu, upaya melakukan inovasi serta perbaikan pelayanan yang dilakukan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor wajib uji ini, sedang berbenah mengikuti seleksi penilaian menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022.
"Kami terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan serta membuat inovasi, antara lain dengan digitalisasi pelayanan, penguatan pengawasan dan transparansi pelayanan pengujian kendaraan bermotor," kata Kepala UP PKB Ujung Menteng Edy Sufa'at, Senin (24/10).
Digitalisasi
Sejak 2017, UP PKB Ujung Menteng telah menerapkan digitalisasi dan transparansi pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Antara lain dalam hal :
a. Pendaftaran Online melalui aplikasi eKIR.Jakarta-Booking sehingga wajib uji dapat memilih tanggal uji serta mengetahui besaran retribusi uji berdasarkan klasifikasi jenis kendaraan.
b. Pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor dilakukan secara cashless (ATM atau teller Bank DKI) yang terintegrasi secara online dengan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD) sehingga realtime akan masuk ke Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta.
c. Sistem pelayanan (pemeriksaan teknis dan laik jalan) terintegrasi dengan sistem antrian dan pengambilan data secara real time dari alat uji ke sistem komputerisasi yang dilakukan secara elektronik sampai dengan pencetakan tanda lulus uji (Smartcard) yang terintegrasi dengan sistem pelayanan
d. Bukti Lulus Uji Elektronik(Smart Card) yang databasenya terhubung dengan sistem Kementerian Perhubungan.
e. Proses pengecekan hasil uji yang bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi “Cek Kir Jakarta”.
f. Data Base Hasil Pengujian yang bisa diakses melalui aplikasi “SI-DAMON PKB”.
Selain itu, UP PKB Ujung Menteng juga melakukan pengawasan terhadap proses pengujian yang meliputi: Pemasangan bahan sosialisasi atau imbauan seperti melalui spanduk, running text, banner larangan pungli dan speaker pengeras suara di lokasi UP PKB Ujung Menteng.
Kemudian pemasangan CCTV di 38 titik lokasi rawan gratifikasi, seperti pada lajur pengujian dan loket penyerahan hasil uji; Kerja sama dengan jajaran Provos Polri dan Garnisun TNI dalam upaya pengawasan di lapangan.
"Selanjutnya kami membangun komitmen semua pegawai untuk tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dengan menandatangani Pakta Integritas," terang Edy.
Lalu, sosialisasi kepada masyarakat (wajib uji) bahwa yang boleh memasuki area pengujian hanya satu orang yaitu pengemudi.
Transparansi
Tidak sampai disitu, inovasi lain yang dilakukan UP PKB Ujung Menteng juga menyasar: pertama, transparansi pengujian bagian bawah/ kolong kendaraan.
Pengujian bagian bawah kendaraan didukung dengan kamera dan ditampilkan pada layar monitor agar wajib uji dapat melihat langsung bagian bawah kendaraan yang diperiksa tanpa wajib uji turun dari kendaraan.
Kedua, AKAP AKP 30’ (Aplikasi Kepuasan Pelanggan untuk memonitor pelaksanaan Pelayanan 30 menit pasti).
"Aplikasi ini dibangun oleh PJLP UP PKB Ujung Menteng dalam rangka monitoring kepastian waktu pelayanan 30 Menit pasti," tutur Edy.
Disamping itu, lanjutnya, aplikasi ini juga bertujuan untuk memonitor waktu pelayanan di tiap-tiap pos atau loket pelayanan.
Kemudian menerbitkan SOP Pelayanan; Menetapkan nilai kinerja dan prestasi kerja pegawai; Monitoring dan evaluasi kinerja dan prestasi kerja pegawai; dan memberikan informasi dengan transparan (waktu pelayanan dan kendala)
"Ketiga, Resertifikasi ISO 9001:2015. Dilakukan pada bulan Oktober-November 2021 sebagai bentuk komitmen terhadap komitmen mutu di UP PKB Ujung Menteng," ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi saat ini sangat berbeda dengan sebelum 2017. Pelaksanaan proses pengujian kendaraan bermotor masih dilakukan secara manual dari pengambilan nomor booking, pembayaran belum cashless sampai dengan bukti lulus uji yang masih menggunakan buku uji, stiker tanda samping dan plat uji.
"Disamping Pada waktu itu, pandangan atau persepsi masyarakat terhadap pelayanan pengujian kendaraan bermotor kurang bagus," dikarenakan masih belum terdigitalisasi pungkasnya.