Riau - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, salah satu program Presisi Polri yang menjadi prioritas Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akan diterapkan di seluruh Indonesia. Penerapan tilang elektronik ini tak hanya di tingkat provinsi tetapi juga diseluruh kabupaten/kota.
Hakikatnya penerapan ETLE untuk menekan pelanggaran berlalulintas dan membangun budaya tertib berlalu lintas.
Di Riau, termasuk salah satu yang sukses menerapkan program ETLE. Walaupun terbilang baru, tingkat kesadaran masyarakat dalam berkendaraan cukup disiplin.
“Masyarakat sangat antusias dengan penerapan ETLE ini. Mereka lebih mematuhi peraturan dalam berlalulintas,” kata Dirlantas Polda Riau Kombes. Pol. Firman Darmansyah.
Firman melanjutkan, untuk ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan kamera oleh anggota Polantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di pengadilan.
"Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Nantinya, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
“Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Pelayanan Sub Direktorat Lalulintas Polda Riau Bidang Penegakan Hukum. metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum," tutup Firman.