Yesa Sarwedi: PPDB 2023/2024 Harus Taat Peraturan, Jika Melanggar Kena Sanksi

Armei Indra | Jumat, 26 Mei 2023 - 13:49 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ilustrasi : PPDB 2023/2024 (istimewa)

Jawa Barat - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat meminta para penyelenggara Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 wajib mentaati aturan. Jika terbukti terjadi pelanggaran pada penyelenggaraan PPDB akan dikenakan sanksi.

 “Penyelenggara PPDB di Jabar termasuk wilayah Bandung yang terbukti melakukan praktik kecurangan akan terancam dijatuhi sanksi,” kata  Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Yesa Sarwedi Hamiseno dikutip dari JabarEkspres.com, Kamis 25 Mei 2023.

Yesa Sarwedi mencontohkan salah satu bentuk pelanggaran yang wajib di hindari seperti praktik ‘jual beli bangku’ siswa di sekolah tertentu.  “Minimal kita akan tegur, mulai dari teguran ringan, hukuman disiplin ringan, menengah dan berat, dan terberat ada hukuman copot jabatan. Tetapi selama ini belum ada yang sampai dicopot,” katanya.

Pelaksanaan PPDB di Jawa Barat pada umumnya sudah berjalan baik, khususnya di kota Bandung.

Ketua Tim PPDB Kota Bandung, Edy Suparjoto menambahkan, Pemerintah Kota Bandung siap menyambut PPDB tahun ajaran 2023/2024. Menurutnya, PPDB Kota Bandung saat ini telah memasuki tahap pendataan. Artinya, masyarakat atau orang tua siswa mulai bisa mempersiapkan kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan PPDB.

Kota Bandung tealah memasifkan sosialisasi, mulai dari media massa, media sosial, serta melalui kanal YouTube. Selain itu juga diadakan tanya jawab setiap pukul 16.00 WIB.

Edi melanjutkan, pada dasarnya tidak ada perubahan regulasi PPDB di Kota Bandung. Karena masih mengikuti Peraturan Mendikbud tahun 2021, dan juga Peraturan Wali Kota nomor 57 tahun 2021. Jalur penerimaan pada PPDB 2023 yakni masih sebanyak empat. Antara lain: zonasi, prestasi, afirmasi, serta perpindahan tugas orang tua.

Baca Juga