Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/P Tahun 2025, yang ditetapkan pada 9 Oktober 2025.
Dalam keputusan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan. Arief Prasetyo Adi, yang telah menjabat sejak 2022, diberhentikan dengan hormat disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memimpin Bapanas.
“Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian bunyi salinan Keppres yang diterima Jumat (10/10/2025).
Selama masa kepemimpinannya, Arief dikenal sebagai sosok yang konsisten memperjuangkan ketahanan pangan nasional, mendorong sinergi lintas kementerian dan lembaga, serta menaruh perhatian besar terhadap kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan.
Dalam berbagai kesempatan, ia juga kerap menekankan pentingnya integritas dan nasionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Presiden Prabowo juga menunjuk Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional yang baru, menggantikan Arief. Amran saat ini juga masih menjabat sebagai Menteri Pertanian di Kabinet Indonesia Maju.
“Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam Keppres tersebut.
Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan disampaikan kepada pejabat terkait untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Berakhirnya masa jabatan Arief Prasetyo Adi menjadi penanda apresiasi atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam membangun sistem pangan nasional yang lebih tangguh dan berkelanjutan.