Setelah Tegal, Maluku Menyusul Batasi Akses Keluar Masuk Wilayah

Marhadi | Jumat, 27 Maret 2020 - 14:05 WIB


Gubernur Maluku Murad Ismail mengeluarkan maklumat mengenai penanggulangan Covid-19 yang antara lain mencakup pembatasan akses keluar masuk wilayah provinsi guna mencegah penyebaran virus corona
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Gubernur Maluku, Murad Ismail (Ist)

Maluku  - Gubernur Maluku Murad Ismail mengeluarkan maklumat mengenai penanggulangan Covid-19 yang antara lain mencakup pembatasan akses keluar masuk wilayah provinsi guna mencegah penyebaran virus corona.

Maklumat Gubernur Maluku Nomor 443.1-18 Tahun 2020, upaya pencegahan, penanggulangan, dan pengendalian penyebaran Covid-19, antara lain dilakukan dari pintu masuk dan keluar wilayah Provinsi Maluku.

Dalam upaya mencegah, menanggulangi, dan mengendalikan penyakit itu, Murad menginstruksikan penundaan dan atau pembatasan perjalanan ke wilayah Provinsi Maluku dan keberangkatan keluar wilayah Maluku kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting dan urgen.

Selain itu, setiap orang yang masuk ke wilayah Maluku wajib melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari dengan pengawasan dari keluarga dan petugas puskesmas setempat.

Sedangkan orang dari daerah lain yang masuk ke wilayah Maluku diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari di fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Pemerintah Provinsi menanggung biaya perawatan mereka selama masa karantina.

"Pastinya, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang - undangan," kata Murad.

Ketua Ketua Gugus Tugas Pencepatan Penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang menyatakan bahwa ada satu kasus positif Covid-19 di Maluku dan penderitanya masih menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD dr. M. Haulussy Ambon.

Selain itu ada tiga pasien dalam pengawasan  --orang yang datang dari daerah penularan dan menunjukkan gejala sakit serupa Covid-19-- yang menjalani perawatan di RSUD dr. M. Haulussy.

Sementara jumlah warga dengan status sebagai orang dalam pemantauan --orang yang datang dari daerah penularan Covid-19-- hingga 26 Maret 2020 tercatat ada 26 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, 23 orang di Kota Ambon, masing-masing 16 orang di Kabupaten Buru dan Seram Bagian Barat, masing-masing enam orang di Kabupaten Maluku Tengah dan Kepulauan Aru, empat orang di Kota Tual, dan satu orang di Kabupaten Seram Bagian Timur. 

Sebelumnya, Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Dedy Yon Supriyono, memberlakukan kebijakan local lockdown dengan menutup akses keluar masuk kota selama empat bulan ke depan.

Kendati kebijakan tersebut akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah seperti pedagang yang terdampak penutupan jalan, tetap dianggap perlu untuk melindungi masyarakat Kota Tegal dari penularan corona.

Dedy menyatakan dengan kesadaran pribadi bersama anggota legislatif akan mengumpulkan dana bantuan sosial khususnya bagi masyarakat kecil atau miskin di Kota Tegal selama isolasi lokal itu berlangsung.