Jakarta - Jumlah kasus perceraian di Provinsi Jawa Barat masih cukup tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada Februari 2024, angka perceraian di Provinsi Jawa Barat mencapau 91.146 kasus.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. Ajam Mustajam mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelaah kembali peran dan fungsi bimbingan perkawinan yang dilaksanakan oleh tim Kantor Urusan Agama (KUA) di beberapa titik yang berada dibawah naungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
“Indramayu merupakan salah satu Kabupaten yang tinggi kasus perceraiannya. Perceraian itu tidak terputus hanya pada suami dan istri, tapi dampaknya sangat berbahaya. Bimbingan perkawinan yang dilaksanakan KUA jangan hanya berhenti sampai menggugurkan kewajiban negara, tapi dampak dari proses bimwin tidak di evaluasi,” ujar H. Ajam di hadapan pegawai KUA Sukra, Kabupaten Indramayu pada Jumat (10/1/2025).
Menurut H. Ajam, perlu bimbingan perkawinan yang dilaksanakan oleh KUA seharusnya mampu menekan angka perceraian jika dilaksanakan dengan baik. H. Ajam juga menekankan perlu ada kajian akademis terkait materi yang disampaikan kepada para calon pengantin dalam bimbingan perkawinan pra-nikah.
“Kajian ini berfokus pada perangkat yang ada di KUA dalam melaksanakan Bimwin, bagaimana implementasinya, bagaimana solusinya. Harus ada kajian juga secara akademik,” ujar H. Ajam.
Pada kegiatan monitoring sekaligus pembinaan pegawai KUA ini, H. Ajam menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia tim Bimwin serta pemilihan materi yang harus disampaikan pada para calon pengantin.
“Bimbingan catin akan lebih baik jika kita jamput bola, kumpulkan di satu majelis kita jelaskan dampak dari perceraian. Rancang materi yang disampaikan apa, bagaimana SDM-nya dari Penyuluh sebagai tim bimwin catin ini. Jangan hanya sakinah, mawadah, dan warohmah saja yang dibahas, tapi thaharah juga. Karena tidak semua catin memiliki ilmunya.” Tutup H. Ajam.