Jakarta - Dalam rangka percepatan pelayanan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia meluncurkan inovasi digitalisasi layanan Bebas Temuan Kementerian Agama (BIMA) pada Senin (20/1/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. Ajam Mustajam, yang hadir dalam peresmian yang dilaksanakan di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI Operation Room Lantai 2 ini berharap, digitalisasi layanan itjen dapat membawa perubahan positif di Kementerian Agama.
“Inovasi ini jelas mempermudah akses layanan bagi pegawai Kementerian Agama di seluruh Indonesia. Inovasi ini juga tentunya menjadi inspirasi bagi kami terkait layanan apa yang bisa kita permudah di tingkat Kantor Wilayah hingga Kabupaten/kota,” ujar Ajam.
Kakanwil juga mengungkapkan bahwa di era digitalisasi ini, semua pelayanan seharusnya bisa dilaksanakan dengan cepat menggunakan sistem yang disesuaikan dengan kebutuhan.
“Digitalisasi ini akan membawa transparansi dan peningkatan akuntabilitas karena dikerjakan by sistem. Tentunya akan menciptakan efisiensi waktu dan biaya. Kami percaya Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat juga kedepannya mampu menghasilkan sistem operasional yang mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pelayanan keagamaan,” ujar Kakanwil.
Ditemui seusai kegiatan, Kakanwil juga menekankan pentingnya cara kerja paperless untuk diterapkan di wilayah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, sistem kerja paperless akan berdampak pada efisiensi anggaran dalam hal penyediaan alat tulis kantor.
“Seperti halnya Inspektorat Jenderal yang mampu menghemat anggaran belanja kertas hingga 40%, dengan menerapkan cara kerja paperless, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam inovasi digitalisasi hingga penghematan anggaran.” Ujar Kakanwil.
Dalam kegiatan ini, Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Faisal Ali Hasyim, secara resmi meluncurkan fitur layanan penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) secara online melalui Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI).
Fitur baru yang diberi nama Bebas Temuan Kementerian Agama (BIMA) ini bertujuan untuk mempercepat, dan mempermudah proses penerbitan SKBT, meningkatkan transparansi, dan mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama.
"Peningkatan kapabilitas pengawasan melalui digitalisasi adalah bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk menciptakan layanan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melalui fitur BIMA, kami ingin memastikan bahwa setiap proses layanan dapat berjalan cepat, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi para pegawai serta masyarakat luas," ujar Irjen Faisal.