Jakarta - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM JAYA) mengumumkan tarif baru berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Penerapan tarif baru berlaku mulai Januari 2025 dan muncul dalam tagihan air Februari 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai meski ada kenaikan tarif, tapi masih lebih murah dibanding daerah lainnya.
"Untuk hal yang berkaitan dengan retribusi air, tolong dicek, apakah Jakarta ini harganya lebih mahal dari kiri kanan Jakarta? Udah itu saja. Tolong dicek. Harga kita sebenarnya masih, dibandingkan daerah-daerah lain masih sangat murah ya," kata Pramono kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Senin (14/4).
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta, Francine Widjojo, menyoroti permasalahan kenaikan tarif air PAM Jaya di Jakarta.
Francine mendorong persoalan itu segera dituntaskan sebagai bagian dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 mendatang.
"LKPJ tahun 2025 harus memperhatikan pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah seperti diatur dalam Pasal 19 Permendagri 18 Tahun 2020, khususnya terkait tarif air PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024 yang bermasalah, sedangkan Kepgub ini adalah peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024," kata Francine kepada wartawan, Minggu (13/4).
Francine menilai kenaikan tarif air PAM yang dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2024 bermasalah baik dari segi formil dan materil. Dia mengatakan tidak ada landasan hukum dalam aturan tersebut.
"Kenaikan tarif air minum PAM Jaya dalam Kepgub 730 Tahun 2024 cacat formil karena tidak memiliki landasan hukum. Pasalnya, tidak ditemukan adanya Kepgub di tahun 2023 yang mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum dengan tarif Rp 21.000 hingga Rp 23.000/m3," lanjutnya.
"Pada saat yang bersamaan, kami juga menemukan bahwa kenaikan tarif air minum ini memiliki cacat materil. Pelanggan-pelanggan apartemen dan kondominium yang seharusnya berada di kelompok pelanggan hunian K II ditempatkan di kelompok pelanggan industri/niaga K III," sambung Francine.
Dia mengusulkan Pemprov DKI Jakarta mengubah Keputusan Gubernur (Kepgub) 730 Tahun 2024 selambat-lambatnya tahun ini agar tidak merugikan warga Jakarta dan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
"Kami merekomendasikan Kepgub 730 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024 diubah selambat-lambatnya tahun ini agar menjadi bagian dari LKPJ 2025. Pemprov DKI Jakarta harus ingat bahwa air merupakan kebutuhan dasar dan vital bagi warga Jakarta," ucap Francine.