Soal Masker Scuba, Anak Buah Anies Baswedan Bilang Begini

Marhadi | Jumat, 02 Oktober 2020 - 13:30 WIB


Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta ogah menertibkan warga yang sampai sekarang menggunakan masker scuba dan buff.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Petugas Satpol PP Tengah Melakukan Pemeriksaan Pengguna Masker (Ist)

Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta ogah menertibkan warga yang sampai sekarang menggunakan masker scuba dan buff. Padahal jenis alat pelindung ini sudah dilarang oleh Kementerian Kesehatan lantaran tidak efektif dalam upaya mencegah penularan Covid-19.

"Kami tidak melarang orang menggunakan masker scuba yah," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/9/2020).

Masalah efektif atau tidak, Arifin tidak ambil pusing terkait penggunaan masker scuba dan buff.  Baginya yang penting warga menutup mulut dan hidung ketika berkegiatan di luar.

"Sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya itu sudah cukup buat kami bahwa yang bersangkutan punya niat dan itikad baik. Kami nggak atur itu (masker Scuba dan buff)," tuturnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tak mau repot mengurus jenis masker yang harus dipakai masyarakat. Menurut Arifin, dengan menutup hidung dan mulut masyarakat sudah ikut andil melawan penularan wabah mematikan itu.

"Sepanjang dia berupaya menutupi wajahnya dalam hal ini masker, jenisnya apapun, kami masih menghargai yang bersangkutan mau memberikan perlindungan untuk dirinya dan orang lain,” ujarnya.

Lagipula kata dia, sampai sekarang pihaknya juga tidak mendapat perintah untuk menertibkan pengguna masker scuba dan buff dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Gubernur Anies Baswedan. Jadi, hingga kini warga yang mengenakan kedua alat penutup mulut dan hidung ini dianggap tidak melanggar peraturan.

“Jadi saya tidak pernah melarang untuk orang menggunakan jenis masker apapun," ucapnya.

Sudah berulang-ulang Kementerian Kesehatan melarang penggunaan masker scuba dan buff. Terakhir Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Achmad Yurianto kembali mengingatkan ketidakefektifan kedua alat itu pada Selasa (22/9/2020).

Kedua penutup mulut itu tak masuk dalam 3 jenis masker yang direkomendasikan Kemenkes dan Satuan Tugas Covid-19 untuk menangkal virus.

"Masker itu ada tiga; pertama masker N95, ini memang sudah standar yang tinggi karena dipakai petugas-petugas kesehatan yang langsung berhadapan dengan virus di laboratorium. Kemudian masker bedah yang biasa dipakai tenaga medis, dan ketiga masker kain," kata Yuri.

Alasan pelarangan ini ada karena scuba dan buff sama sekali tidak efektif menghalangi droplet pada saat batuk atau bersin yang menjadi media penularan virus Corona. Keduanya sangat tipis, hanya memiliki satu lapis kain, mudah ditarik dan berpori terlalu besar.

Rata-rata masker yang aman memiliki minimal dua lapis yang lebih efektif menahan droplet dan tidak mudah basah seperti scuba dan buff. Kamu juga disarankan mengenakan masker paling lama hanya 3 jam, dan setelah itu harus diganti dengan masker yang baru.

"Masker kain yang banyak dipakai masyarakat tidak boleh sembarangan, dengan kain tipis seperti masker scuba dan buff," imbuh dia.