Temui UMKM Tanah Abang, Medag Zulhas : Pemerintah Berpihak Pada UMKM

Agung Nugroho | Jumat, 29 September 2023 - 09:26 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menemui para pedagang usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) seperti baju, sepatu, dan aksesori di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis, (28/9), dok: Humas Kemendag

Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menemui para pedagang usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) seperti baju, sepatu, dan aksesori di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis, (28/9) untuk mendengar secara langsung keluhan sepinya pengunjung. 

Kehadiran Mendag Zulkifli Hasan ini untuk memberikan dukungan serta menunjukkan bahwa Pemerintah akan terus hadir untuk para pelaku UMKM sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kita datang langsung untuk mendengar dan melakukan diskusi dengan pedagang yang mengeluhkan sepinya pengunjung. Tidak ada di dunia ini yang Pemerintahnya hanya diam saja apabila pelaku UMKMnya gulung tikar. Pemerintah harus hadir dan berpihak pada UMKM. Selain itu, barang yang datang dari luar negeri juga harus ada aturannya,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menambahkan, social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.  

Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE dan menjaga data pengguna media sosial. Selain itu, social commerce tidak boleh digunakan untuk PSME atau perusahaan afiliasi.

Dia mengatakan pemerintah mengatur ini karena kesenjangan harga yang terlampau jauh. Misalnya, pedagang menjual Rp95 ribu sedangkan di media sosial hanya Rp50 ribu. Ini artinya predatory pricing atau menjual barang di bawah harga modal.

"Semua perdagangan yang dilakukan harus diatur dan memerlukan beberapa izin seperti sertifikat BPOM dan SNI sebelum melakukan transaksi. Media sosial bukan sebagai sarana jual beli, melainkan untuk iklan. Sehingga perusahaan yang ingin menjual produknya bisa membuat lokapasar (marketplace) dan mengurus izin yang diperlukan,” urai Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulhas menemui para pedagang usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) seperti baju, sepatu, dan aksesori di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat