Menteri ESDM Ancam 117 Perusahaan Tambang

Ardy | Sabtu, 06 Januari 2024 - 09:15 WIB


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, meminta 117 perusahaan tambang segera menyetorkan kewajibannya kepada negara. Kewajiban tersebut antara lain berupa setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau royalti.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, meminta 117 perusahaan tambang segera menyetorkan kewajibannya kepada negara. Kewajiban tersebut antara lain berupa setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dok: Kementerian ESDM

Jakarta --Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, meminta 117 perusahaan tambang segera menyetorkan kewajibannya kepada negara. Kewajiban tersebut antara lain berupa setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau royalti.

Kementerian ESDM sebelumnya mencatat terdapat 117 perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban PNBP hingga akhir 2023. Pada awal tahun 2024, 7 perusahaan sudah mulai membayar PNBP kepada pemerintah senilai Rp 470 miliar. 

Simbara merupakan aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga mineral dan batu bara (Minerba). Aplikasi ini juga merupakan rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, termasuk juga pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan.

Arifin mengatakan pihaknya telah meminta 117 perusahaan tersebut untuk segera melunasi kewajibannya agar semua persyaratan terpenuhi.

Itu kan aturannya harus gitu. Ya, jadi kita minta segera dilunasi, supaya semua persyaratan terpenuhi," ucap dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (5/1/2024).

Meskipun persyaratan RKAB cukup beragam, perusahaan tambang harus tetap memenuhi aturan. Ia menegaskan akan menunda penerbitan izin RKAB bagi perusahaan tambang yang belum membayar royalti.

Hambatan yang dihadapi pemerintah dalam penagihan royalti adalah isu manajemen perusahaan yang sulit ditemui. Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.10/2023, untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara selama 3 tahun.

"RKAB kan ada 10 dari 27 udah kita simple-in jadi 10 dan selalu komunikasi. Tidak responsif, personal tidak ngerti entry ke sistem IT, itu jadi kendala. Sekarang kita ke situ, sekarang kita pengen benerin ini, tahun ini rapih semua, ke depannya gampang. Untuk 3 tahun, kita sudah bikin itu (RKAB). Dahulu persyaratan 2027 kita jadiin 10," sambungnya.

Baca Juga

Suyus Ungkap ATR/BPN Lampaui Target PNBP 2023