Raker DPR, Menteri Anas Bahas RPP Manajemen ASN dan Tenaga Honorer

Agung Nugroho | Rabu, 17 Januari 2024 - 13:32 WIB


Adapun di dalam rapat tersebut Menteri Anas akan membahas penuntasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah diundangkan pada 31 Oktober 2023. Selain itu, ada sejumlah poin strategis yang bakal dibahas, termasuk penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas akan menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Dok: Kementerian PANRB

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas akan menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Adapun di dalam rapat tersebut Menteri Anas akan membahas penuntasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah diundangkan pada 31 Oktober 2023. Selain itu, ada sejumlah poin strategis yang bakal dibahas, termasuk penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

“Hari ini kami diundang teman-teman di DPR untuk melaporkan sekaligus meminta masukan dari DPR terkait beberapa hal strategis untuk mengakselerasi manajemen ASN dan reformasi birokrasi. Teman-teman di DPR memiliki concern yang kuat untuk mengawal berbagai kebijakan strategis agar cita-cita birokrasi profesional berkelas dunia bisa terakselerasi capaiannya,” ujar Anas.

Anas menyebut sejumlah hal penting seperti RPP Manajemen ASN yang kini sudah semakin detail penyusunannya. Ada beberapa aspek yang akan diangkat di RPP Manajemen ASN, di antaranya terkait digitalisasi manajemen ASN, pengembangan karir ASN secara lebih fleksibel dan adaptif terhadap tantangan zaman, reformulasi sistem penggajian, evaluasi kinerja ASN yang lebih efektif, simplifikasi jabatan, hingga fleksibilitas sistem rekrutmen.

“Muara dari semua itu adalah kita punya regulasi yang memastikan organisasi birokrasi kita, dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, agile, adaptif, dan berani mendobrak rutinitas,” jelas mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menambahkan, raker juga membahas penataan tenaga non-ASN atau honorer, termasuk melalui mekanisme rekrutmen di mana pada tahun ini pemerintah telah mengumumkan bakal merekrut sekitar 2,3 juta ASN, di mana 1,6 juta di antaranya adalah PPPK.

“Pemerintah dan DPR punya komitmen kuat untuk memberi ruang bagi penataan tenaga non-ASN. Tahun 2023 itu dibuktikan dengan tidak adanya PHK masal dan tetap ada alokasi pembiayaan honorer untuk 2024. Dan tahun ini, mohon doanya semoga rencana penataan bisa berjalan lancar sesuai amanat UU 20/2023,” papar Anas.