Koperasi SBW Malang Curhat soal PNM Mekaar, Ketua DPR : Sudah Saya Catet

Yapto Eko Prahasta | Senin, 22 Januari 2024 - 13:44 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) dan Ketua Umum Koperasi SBW Sri Untari di acara Temu Dulur Perempuan Koperasi se-Malang Raya.

Malang - Sarasehan dan Temu Dulur Perempuan Koperasi se-Malang Raya di Koperasi Konsumen (Kopmen) Setia Budi Wanita (SBW) Kota Malang, jadi agenda kunjungan kerja (Kunker) Ketua DPR Puan Maharani di Jawa Timur, Sabtu (20/1).

Di acara tersebut, Ketua Umum Koperasi SBW, Sri Untari Bisowarno minta agar DPR segera membahas RUU Perkoperasian sehingga pegiat Koperasi memiliki pegangan hukum yang rigid. Mereka berharap beleid soal koperasi kembali seperti UU tahun 1992.

“Kami juga harap UU nantinya mengatur agar tidak semua Koperasi masuk OJK (bayar pajak). Kalau semua masuk bisa kelimpungan karena asetnya belum banyak,” ucap Sri Untari.

Untari juga menyampaikan aspirasi dari para ibu-ibu Kopwan kepada Ketua DPR terkait isu Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop) Nomor 8 Tahun 2023, dan juga adanya program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).

Menurut Untari, Program Mekaar yang diluncurkan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) itu dinilai dapat membuat koperasi-koperasi wanita menjadi semakin kurang baik.

“Dimana waktu itu beberapa Kopwan ini kiles mbak, pelan-pelan akan mati semua mbak, bener?” kata Sri Untari dan sontak dijawab oleh para ibu-ibu anggota koperasi, “beneer.”

Kedua, lanjut Untari, keberadaan PNM Mekaar membuat ibu-ibu kelimpungan. Karena skemanya yang terlalu kecil.

“Tiga juta, dua juta, sampai sepuluh juta. Nah ibu-ibu ini punya aset kira-kira dua ratus lima puluh juta, lima ratus, nah kalau bersaing dengan PNM tentu tidak akan kuat,” tegasnya.

Sia-sia

Hal yang sama diutarakan oleh anggota Kopwan SBW, Elni pada kesempatan sesi tanya jawab yang menyampaikan bahwa usahanya bersama para ibu-ibu dalam membangun koperasi dan memberantas rentenir akan berakhir sia-sia jika masih ada program Mekaar tersebut.

“Kami ini teman-teman yang senasib seperjuangan dalam mengelola koperasi wanita. Ketika kita mulai menggeliat, mau menggeliatkan ekonomi yang ada di pedesaan, untuk memberantas rentenir, memberantas lintah darat, nah datanglah ini Mekaar,” ucap Elni.

Sementara itu anggota Kopwan bernama Rini menyatakan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tidak memihak pada Koperasi.

Selain itu ia menilai ada disharmoni antar peraturan. Misalnya antar UU P2SK dengan Permenkop No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam (USP).

“Koperasi yang menjalankan USP kalau tidak total asetnya Rp 500 juta harus merger atau membubarkan diri. Pemerintah ikut campur terlalu dalam atas pengelolaan Koperasi,” tukas Rini.

Mendengar itu, Puan Maharani tak menyangka jika program PNM Mekaar dari Pemerintah masih ada pro-kontra di daerah.

“Itu sudah saya catet, artinya setelah dari sini saya akan bawa ke DPR. Saya akan menugaskan temen-temen yang terkait dengan ini bisa berkoordinasi dan menyampaikan hal ini ke Pemerintah,” kata Puan.

“Karena ini regulasi dari Pemerintah, urusan Mekaar saya baru denger ini, ternyata masih ada pro-kontra di lapangan. Karena sebagian pihak menyatakan Mekaar itu sangat baik dan sukses, tapi sebagian ternyata disini tidak bisa berkolaborasi dengan Kopwan-Kopwan yang ada di daerah. Tentunya ini menjadi PR bagi kami yang di DPR, MPR, dan juga yang di eksekutif,” ujarnya.