Jokowi: Hati-hati Kalau Pinjam Uang dengan Agunan Sertifikat

Agung Nugroho | Senin, 22 Januari 2024 - 19:56 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutannya usai menyerahkan 5.000 sertifikat tanah di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (22/1/2024) sore. Dok: Tangkapan layar YouTube Kementerian ATR/BPN

Wonosobo- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kalau sudah pegang sertifikat tanah biasanya ingin disekolahkan, hati-hati kalau mau meminjam uang dengan agunan sertifikat. Dengan jaminan sertifikat, dia kembali menegaskan hati-hati tolong dikalkulasikan, dihitung teliti jangan berpikir pas dapatnya tapi berpikirlah saat nyicil setiap bulannya

Hal itu dikatakan mantan Gubernur DKI Jakarta Jokowi dalam sambutannya usai menyerahkan 5.000 sertifikat tanah di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (22/1/2024) sore.

“Saya berpesan kepada para penerima sertifikat tanah agar menghitung dengan baik kemampuan mereka untuk mengembalikan pinjaman bank. Agar pinjaman bank digunakan untuk modal usaha yang produktif, bukan untuk konsumsi,”ujar Jokowi seperti yang dikutip melalui siaran langsung YouTube Kementerian ATR/BPN, Senin.

Dia juga mengatakan kalau punya usaha bisa nggak (nyicil)? ‘oh untungnya Rp 10 juta, nyicilnya Rp 20 juta (per bulan).

Serahkan 5.000 Sertifikat Tanah

Jokowi memastikan kepada masyarakat bahwa BPN Kabupaten Wonosobo dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Tengah sudah menyampaikan 5.000 sertifikat tanah yang diterimakan.

Dia bercerita pada tahun 2015 melakukan kunjungan ke daerah maupun desa suara itu saja yang diterimanya.

“Tahun 2015, dari 126 juta lahan yang harus bersertifikat, baru 46 juta bersertifikat, 87 jutanya belum bersertifikat, inilah (penyebab) banyak sengketa-sengketa lahan," tambah Jokowi.

Setelah dicek Jokowi, didapati fakta bahwa BPN mengeluarkan sertifikat 500 ribu per tahun. “Padahal tanah yang belum bersertifikat ada 87 juta. Artinya, warga bisa menunggu sampai 160 tahun untuk dapat sertifikat,” ungkap Jokowi.

Jokowi pun mengecek setiap minggu, setiap bulan berapa keluarnya sertifikat coba menunggu 160 tahun, sekarang sudah pegang sertifikat semuanya.

“Dilihat dicek sertifikatnya ada nama pemegang hak karena sertifikat itu tanda bukti hukum hak atas tanah Bapak/Ibu memiliki. Ada luas lahannya semuanya itu jelas tertera di sertifikat tanah jangan sampai keliru nama, dan keliru luas lahannya,” pungkas dia.