Mendagri Sebut THR Terbesar di Pemda DKI Jakarta dan Banten

Fuad Rizky | Jumat, 15 Maret 2024 - 17:38 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024. Dok: Ist

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024.

Mendagri juga menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS penerima Tunjangan Hari Raya (THR) terbesar di Pemerintah Daerah adalah DKI Jakarta dan Banten.

Hal itu disampaikan mantan Kapolri Jenderal (Punr) Tito dalam konferensi pers THR di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Oleh karenanya ini bisa terjadi karenakan kedua wilayah tersebut memiliki ketahanan fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat dan besar. Kekuatan itu tak dimiliki wilayah lain.

"Kita tahu pemda ini ada yang kuat fiskalnya, ditandai PAD besar seperti di Banten, Jakarta. Tapi ada juga yang sedang PAD dan TKD pusatnya itu imbang seperti Sumatera Utara. Ada yang lemah, banyak di Indonesia Timur," ujar Mendagri Tito.

Misalnya, Pemerintah DKI Jakarta kapasitas fiskalnya mencapai 80 persen dan PAD nya 73 persen. Sehingga hanya membutuhkan sekitar 20 persen bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Tranfer ke Daerah (TKD).

"Kita perkirakan yang terbesar (beri THR) adalah DKI karena DKI standar tinggi karena mereka memiliki kapasitas fiskal yang kuat 80 persenan," jelasnya.

Kabupaten/Kota Masih Bergantung

Sementara, untuk wilayah kabupaten/kota yang ada di bagian timur, hingga pemekaraan biasanya masih bergantung pada pemerintah pusat. Sehingga THR yang diterima sesuai dengan anggaran yang dialokasikan.

"Kabupaten/kota, terutama yang pemekaran, itu banyak bergantung dari pusat lewat Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)," jelasnya.

Secara keseluruhan, PNS Daerah yang akan menerima THR pada tahun ini ada sebanyak 4 juta orang dengan dengan anggaran sebesar Rp21,4 triliun.

Menteri Tito mengatakan pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Dia pun berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah.

“Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” pungkas Mendagri.

Editor: Agung Nugroho