Menkeu Kucurkan THR dan Gaji 13 Mencapai Rp 99 Triliun

Kiki Apriansyah | Jumat, 15 Maret 2024 - 18:32 WIB


Menkeu mengatakan secara total, anggaran yang dikucurkan untuk keperluan tersebut mencapai Rp99,5 triliun. Rinciannya, Rp48,7 triliun di antaranya untuk pembayaran THR PNS.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024). Dok: Ist

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati atau yang akrab disapa Ani membeberkan soal anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk membayar Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2024.

Menkeu mengatakan secara total, anggaran yang dikucurkan untuk keperluan tersebut mencapai Rp99,5 triliun. Rinciannya, Rp48,7 triliun di antaranya untuk pembayaran THR PNS.

“Bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun. Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Ani mengatakan pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” pungkas Menkeu.

Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD..

Editor: Agung Nugroho