Terima Hasil Reviu LKjPP, Menteri PANRB Telah Penuhi Kewajiban Kontitusional

Agung Nugroho | Rabu, 27 Maret 2024 - 18:22 WIB


Dengan selesainya LKjPP dilengkapi hasil reviu dari BPKP ini, kita telah memenuhi kewajiban konstitusional terkait penyampaian pertanggungjawaban pemerintah dalam pelaksanaan APBN Tahun 2023,” ujar Menteri PANRB
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerima Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2023 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh. Dok: Agung Nugroho/FIVE

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerima Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2023 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh.

Menteri PANRB menegaskan penyusunan LKjPP merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah kepada masyarakat atas kerja-kerja pembangunan yang telah dilakukan.

“Dengan selesainya LKjPP dilengkapi hasil reviu dari BPKP ini, kita telah memenuhi kewajiban konstitusional terkait penyampaian pertanggungjawaban pemerintah dalam pelaksanaan APBN Tahun 2023,” ujar Menteri PANRB pada Penyerahan dan Penandatanganan Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2023, Rabu (27/3).

Menteri Anas berharap kedepan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP dapat terus berkolaborasi dalam mendukung tercapainya kinerja pembangunan yang lebih terpadu melalui Sistem Akuntabilatas Kinerja Pemerintah (SAKP). Melalui SAKP, kinerja Instansi Pemerintah yang berorientasi institusional menjadi lebih terpadu dalam mencapai outcome bersama pembangunan nasional..

“Melalui SAKP pula, perencanaan termasuk penetapan kinerja kementerian/lembaga akan dilakukan dengan lebih komprehensif melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BAPPENAS, BPKP, dan K/L sektor terkait dalam multilateral meeting,” ungkapnya.

Mantan Kepala LKPP itu juga menyebut kebijakan SAKP dapat membantu instansi pemerintah untuk lebih berkontribusi dan berkolaborasi dalam upaya mencapai target-target pembangunan nasional. Hal tersebut akan mendorong penggunaan keuangan negara yang lebih efektif, efisien dan berdampak bagi masyarakat.

Kepala BPKP M. Yusuf Ateh menyampaikan reviu LKjPP adalah upaya menyelaraskan antara kinerja yang dicapai dengan anggaran yang dikeluarkan.

“Laporan ini merupakan tools yang penting bagi publik maupun instansi pemerintah untuk melihat capaian kinerja dan juga untuk mendorong kinerja dan akuntabilitas pemerintah di masa yang akan datang,” ungkap Ateh.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto melaporkan keseluruhan 83 kementerian/lembaga yang terdapat didalam nota keuangan dan APBN Tahun 2023, semuanya telah menyampaikan laporan kinerja.

Selain itu, terdapat 2 kementerian/lembaga yang tidak terdapat didalam Nota Keuangan dan APBN tahun 2023 namun pro aktif menyampaikan Laporan Instansinya kepada Kementerian PANRB.

“LKjPP tahun 2023 telah mampu mengidentifikasi capaian seluruh sasaran di setiap prioritas nasional. Kondisi ini tentu jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Erwan.

LKjPP Tahun 2023 memuat informasi terkait dengan dukungan atas prioritas nasional oleh K/L, termasuk pencapaian target-target kinerja prioritas nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023.

LKjPP Tahun 2023 juga dilengkapi dengan informasi kinerja berupa pencapaian atas target kinerja K/L sehubungan dengan anggaran yang digunakan dan juga hambatan serta kesulitan yang dihadapi oleh setiap K/L dalam mencapai kinerjanya.