Jakarta - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten kembali menyosialisasikan aturan resmi terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program strategis nasional ini terus didorong pelaksanaannya untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat secara cepat, mudah, dan tanpa biaya di sebagian besar prosesnya.
Melalui unggahan resminya, BPN Banten menegaskan bahwa PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017.
Penegasan ini penting dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat mengenai biaya yang berlaku.
BPN menjelaskan bahwa terdapat sejumlah tahapan dalam program PTSL yang sepenuhnya ditanggung pemerintah. Mulai dari penyuluhan, pengukuran bidang tanah, pengumpulan data yuridis, hingga pemeriksaan dan penerbitan sertipikat, seluruh proses tersebut dipastikan tidak dipungut biaya atau gratis bagi masyarakat.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu memenuhi beberapa komponen biaya yang menjadi tanggung jawab pemohon. Biaya tersebut tidak berkaitan dengan layanan inti BPN, melainkan kebutuhan administratif seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok batas, operasional petugas desa, kewajiban pajak (PBB dan PPh), biaya akta jika diperlukan, serta materai senilai Rp10.000.
BPN Banten juga menjelaskan bahwa untuk wilayah Jawa–Bali, termasuk Provinsi Banten, batas maksimal biaya operasional yang boleh dibebankan kepada pemohon adalah Rp150.000.
Ketentuan ini sesuai dengan Diktum Ketujuh SKB Tiga Menteri. Biaya tersebut tidak mencakup pembuatan akta, BPHTB, maupun PPh, yang menjadi kewajiban terpisah.
Agar bisa mengikuti program PTSL, masyarakat diminta melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti formulir permohonan, bukti alas hak, fotokopi SPPT PBB, serta bukti pembayaran pajak terkait.
BPN menekankan bahwa kelengkapan dokumen merupakan bagian penting untuk mempercepat proses penerbitan sertipikat.
Kanwil BPN Banten mengajak warga untuk memanfaatkan program PTSL secara optimal dan segera mensertipikatkan tanah mereka. Langkah ini sejalan dengan komitmen BPN Banten mewujudkan pelayanan pertanahan yang Melayani, Amanah, Jujur, dan Akuntabel (Menanjak).
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Hotline/WhatsApp Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Banten di nomor 0811-1068-0000 (ext 11, 2, 2).