Semarang - Polda Jateng membongkar praktek prostitusi melibatkan selebgram nasional dan seorang warga negara asing. Kasus ini berhasil diungkap setelah Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng menggerebek salah satu kamar hotel di Kota Semarang pada Rabu (15/12/2021). Polisi kemudian melakukan penelusuran dan didapati seorang muncikari di sekitar hotel dengan inisial JB (43) warga Bekasi.
"Anggota mendapat informasi adanya kegiatan prostitusi yang melibatkan warga negara asing dan selebgram," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (20/12/2021).
Djuhandani mengatakan, dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang perempuan masing-masing berinisial TE (26) yang diketahui artis selebgram ternama dari Jakarta dan FBD (26) warga dari negara Brasil.
“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria,” bebernya.
Ia menjelaskan, modus operandi tersangka yakni JB mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tarif Rp. 25 juta. Dari tarif praktik prostitusi ini, JB mendapatkan hasil sebesar Rp. 13 juta.
"Modus operandi memperkenalkan orang sebagai PSK dengan tarif luar biasa sekitar Rp 25 juta. Dengan praktek itu pelaku mendapat untung Rp 13 juta," paparnya.
Kombes Djuhandani menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi sementara, mucikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp. 20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember. Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp. 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp. 5 juta.
“Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp 6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,” ucapnya.
Djuhandani menerangkan, saat ini kedua polisi menetapkan kedua PSK yakni TE dan FBD sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai mucikari. Akan tetapi, polisi masih mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.
"Selebgram ini sebagai korban. Kebetulan selebgram. Korban perdagangan orang," katanya. Pelaku membujuk korban dengan diimingi hasil menggiurkan," katanya.
Sementara itu tersangka JB mengaku baru mengenal WNA dari Brazil itu sebelum ada pemesanan. Sedangkan ia kenal dari selebgram berinisial TE itu sudah sejak 2 tahun lalu.
"Kenalnya manajemen aja, jadi foto-foto (fotografer)," tutur JB.
Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 120 juta – Rp 600 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan 6 alat kontrasepsi bekas pakai, satu unit handphone iPhone XI, uang tunai Rp. 13 juta dan satu unit handphone.