AKBP M Gafur Aditya HS Tidak Terbukti Langgar Kode Etik

Ruli Harahap | Senin, 30 Agustus 2021 - 13:23 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

Jakarta - Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan yang diangkat AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran kode etik, namun tidak terbukti melakukan hal tersebut, seperti yang dituduhkan kepadanya.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, bahwa memang pada saat Dia menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pernah menangani kasus tersebut.

Namun, setelah diakukan sidang dan pemeriksaan maka yang bersangkutan tidak terbukti sehigga diputuskan kalau AKBP M.Gafur Aditya tidak bersalah dan tidak terbukti adanya melakukan pelanggaran kode etik.

“Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan AKBP M.Gofur tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” terangnya, Sabtu (28/8).

Justru keputusannya juga menegaskan, kalau nama baik AKBP M.Gafur Aditya Harisada Siregar direhabilitasi karena sesuai keputusan kalau dia tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Sebelumnya, AKBP M.Gafur disebut-sebut diduga kuat melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.“Bahwa terhadap mantan penyidik, antara penyidik dan penyidik pembantu a.n AKBP M. Gafur A.H Siregar,S.IK NRP 79071556, /mantan Kanit IV dan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya/, AKP Nikuh Sri A. Sos., MSi, NRP 74004192, /penyidik Unit IV Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya/, dan Brigadir Wahyu Nugroho NRP 88030658, /penyidik pembantu Unit IV Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya/, telah didapati dugaan kuat melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri,” bunyi kesimpulan sidang tentang kode etik yang diterima wartawan.

Terkait kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan M.Gafur terjadi pada saat dia menjabat sebagai Kanit IV kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Waktu itu, AKBP M. Gafur Aditya Harisada Siregar, Dia menangani perkara sengketa tanah di Jalan Pecenongan No 40, Jakarta Pusat. Dia dilaporkan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP.

Sebelumnya, AKBP M. Gafur Aditya disebut diduga kuat melakukan melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.