Jakarta - Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih terkesan amburadul. Hal ini mencerminkan lemahnya kemampuan pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN dalam hal melaksanakan amanah UU Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang tugas dan fungis BUMN.
Penilaian itu disampaikan Jupiter Sembiring Wakil Ketua Coruption Investigation Committee (CIC), Kamis petang ini (14/10) di Kantornya Kalibata Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, jika merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, disebutkan melalui pasal 2 dalam undang-undang tersebut, bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa ; Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya mengejar keuntungan.
Dijelaskan pula tujuan BUMN adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Yang paling penting dalam catatan Jupiter di dalam pasal 2 dalam undang-undang No 19 itu dengan jelas disebutkan; BUMN juga harus turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Disebutkan pula, BUMN adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Jika mengamati kinerja BUMN saat ini, Jupiter mengatakan sangat jauh panggang dari api. Jupiter merujuk pada tingginya tingkat hutang di masing-masing BUMN. Demikian juga manfaat serta sumbangsih BUMN terhadap kesejahteraan masyarakat serta pemasukan terhadap kas negara, amat sangat minim. “Kontribusi BUMN terhadap kas negara kita sangat minim, ini perlu dikritisi,”ucap Jupiter.
BUMN yang bergerak di sektor perbankan juga disoroti Jupiter. Menurutnya, BUMN Himbara (Himpunan Perbankan Negara) belumlah bisa memberikan bantuan yang signifikan kepada pelaku usaha dalam negeri. “Himbara ini bahkan cenderung membebani masyarakat dalam mencari permodalan untuk usaha. Padahal uang Himbara itu adalah uang simpanan masyarakat juga,”jelasnya.
Seyogiyanya kata Jupiter, sektor perbankan mampu membantu menggairahkan usaha-usaha kecil menengah (UKM).
Jupiter menilai, jika menilik besarnya penyertaan modal pemerintah kepada Bank Himbara, yang mana dana tersebut di peroleh dari pajak yang disetor oleh masyarakat, sudah sepantasnya BUMN memberikan feedback kinerja yang moncer. “Dengan demikian, akan sangat terlihat, keberpihakan perbankan Himbara kepada kemakmuran masyarakat Indonesia. Bukan hanya jadi ajang bancakan para elite politik di negara ini,”tandasnya.
Pria asli bersuku Batak Karo ini menegaskan, sebagai organisasi yang konsen terhadap pengelolaan keuangan negara, CIC meminta ketegasan rezim pemerintahan saat ini, dalam hal ini Kementrian BUMN yang dipimpin Erik Tohir.
Ketegasan yang dimaksud adalah, agar menteri BUMN kiranya mampu membuat terobosan-terobosan baru, dan lebih mengintensifkan pengawasan atas kinerja para pemangku jabatan Direksi BUMN. “Menteri BUMN jangan hanya sekedar rombak sana rombak sini, demi kepentingan golongan tertentu,”tutupnya. (**)