Jakarta - Pasca beredarnya video keadaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang dari akun Youtube Narasi Newsroom yang menggambarkan adanya 'Sel mewah' dan jual beli Narkoba, jajaran pemasyarakatan seketika lakukan inspeksi mendadak (sidak) atau razia, Rabu (13/10).
Razia tersebut dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang dipimpin langsung oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Abdul Aris, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Muji Raharjo, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Budi Sarwono, serta tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta.
“Kami sudah sidak langsung ke blok hunian dan tidak menemukan apa yang ada di dalam video tersebut sehingga hal tersebut berdampak terhadap pemahaman masyarakat akan penyelenggaraan pemasyarakatan,” ujar Abdul Aris.
Dari razia tersebut didapatkan ponsel dan pengisi dayanya, colokan listrik, modem wifi, uang tunai, dan sejumlah alat elektronik seperti kipas angin, kompor portable dan pemanas air.
“Tidak hanya razia, kami juga melakukan tes urine kepada 100 Warga Binaan Pemasyarakatan dan ternyata terdapat tiga orang yang positif. Ini akan kami tindak lanjuti segera,” tambah Abdul Aris.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, pihaknya dan Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan, telah meminta klarifikasi langsung kepada Narasi Newsroom. Menurutnya pemberitaan tersebut berdampak pada persepsi butuk masyarakat terhadap lapas.
“Konten dalam video tentang Lapas Kelas I Cipinang itu tidak semuanya benar. Manager program Narasi Newsroom pun telah mengakui kekeliruannya dan meralat deskripsi dalam video tersebut.
Klarifikasi telah dilakukan, menunjukkan itikad baik sebagai koreksi atas kekeliruan dengan melakukan komunikasi dan tanggapan ataskonten yang menyesatkan publik serta mendikreditkan Lapas Kelas I Cipinang,” ujar Ibnu Chuldun.
Menurutnya hal tersebut juga menunjukkan komitmen pemasyarakatan untuk terus menjaga marwah pemasyarakatan dan Kemenkumham serta memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.