Intelejen Kejati Kalbar Tangkap DPO Terpidana Yudhi Guntoro

Ruli Harahap | Senin, 08 November 2021 - 14:23 WIB


Tim Tabur Intelijen Kejari Batam, berhasil mengamankan DPO Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga (DPO sejak Tahun 2016), di Komplek Perumahan Green Boulevard No. B-41, di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH, MH

Jakarta - Pada Rabu (3/11/2021) sekitar Sekitar pukul 18.15 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dikendalikan oleh Kajati Kalbar DR. Masyhudi, SH, MH dan dibantu Tim Tabur Intelijen Kejari Batam, berhasil mengamankan DPO Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga (DPO sejak Tahun 2016), di Komplek Perumahan Green Boulevard No. B-41, di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. 

Setelah berhasil menangkap DPO Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, kemudian terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam, untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan test PCR. 

Kemudian, keesokan harinya, yaitu  pada Kamis (04/11/2021), jam 13.00 WIB, terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, dibawa dari Batam menuju Pontianak untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

DPO Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga merupakan terpidana dalam perkara Kepabean, pada tahun 2014, terpidana membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, dan Packing List, yang menyebutkan 6 (enam) Kontainer yang diekspor berisi Coconut Products padahal yang diekspornya adalah Rotan Asalan. Atas perbuatan DPO tersebut dilakukan penyidikan oleh KPPBC TMP B Pontianak . 
 
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 6 Oktober 2016 terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Menyerahkan Pemberitahuan Dokumen Pelengkap Pabean yang Palsu, sebagaimana ketentuan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Terpidana dihukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Pidana Pengganti 6 (enam) bulan kurungan.

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

Ditahun 2021 ini, sudah 11 (Sebelas) orang Buron / DPO yang ditangkap.

“ Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO, “