Jaksa Pengacara Negara Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp 1,7 Miliar

Ruli Harahap | Selasa, 09 November 2021 - 13:26 WIB


TIM Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang mewakili pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Kuasa Khusus selaku tergugat Nomor : HK.03/30/4/2/DI.2/GM/C.PTK-21 tanggal 30 April 2021 telah memenangkan perkara sengketa kepemilikan tanah dan bangunan Rumah Dinas milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang terletak di Jalan Rajawali No. 16 Pontianak
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Dr. Masyhudi, S.H., M.H

Jakarta - Pada hari Selasa (2/11/2021), berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Pontianak No.94/PDT.G/2021/PN.Ptk. tanggal 02 November 2021. 

TIM Jaksa Pengacara Negara  (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang mewakili pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Kuasa Khusus selaku tergugat Nomor : HK.03/30/4/2/DI.2/GM/C.PTK-21 tanggal 30 April 2021 telah memenangkan perkara sengketa kepemilikan tanah dan bangunan Rumah Dinas milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang terletak di Jalan Rajawali No. 16 Pontianak. 

TIM JPN yang terdiri dari : 1. Dr. Masyhudi, S.H., M.H. 2. Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H, M.H.  3. Endi Sulistiyo, S.H. M.H. 4. Jimmy Didi Setiawan, S.H., M.H. 5. Supriadi, S.H., M.H.  6. Heni Kurniana, S.H. M.H. 7. Anto Purwanto, S.H., M.H. 8. Rifda Yuniastuti, S.H., M.H. 9. Yunirawati, S.H., M.H. dan 10. Zolly Rachmatillah, S.H. telah melakukan persidangan yang ke 19 Kali, dengan acara putusan hakim yang disampaikan secara e-Court. 

Kewenangan Kejaksaan dalam mewakili negara / pemerintah, BUMN dan BUMD,  baik sebagai tergugat maupun penggugat di Kalimatan Barat terus eksis mengingat pada saat ini terdapat trend adanya peningkatan penyelamatan kuangan negara yang dilakukan oleh JPN.

Dalam putusannya tersebut majelis hakim menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menghukum para penggugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

Dengan dimenangkannya Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat maka JPN pada Kejakti Kalbar dalam perkara ini telah berhasil menyelamatkan keuangan negara berupa aset tanah dan bangunan milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) senilai Rp 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).