Jaksa Agung Perintahkan Penyidikan Pelanggaran HAM, Filep: Mudah-mudahan Bukan Retorika Kosong

Yapto Prahasta Kesuma | Senin, 29 November 2021 - 12:07 WIB


Filep menyebut, bahwa rencana penuntasan kasus pelanggaran HAM berat seringkali terjadi saling pingpong antara Komnas HAM dan Jaksa Agung.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Senator Papua Barat, Filep Wamafma

Jakarta - Senator Papua Barat, Filep Wamafma mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang akan melakukan penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran HAM masa kini.

“Tentu kita mengapresiasi kebijakan Jaksa Agung ini. Secara hukum, hal ini sangat dinantikan berbagai pihak sejak dulu. Mudah-mudah bukan pernyataan politis dan sekadar retorika kosong”, ujar Filep.

Kenapa jangan hanya retorika, kata Filep. Hal ini janji yang terus berulang-ulang. Sebagaimana diketahui penyelesaian pelanggaran HAM masuk dalam Nawacita Presiden Jokowi.

Di tahun 2018, dibentuk Tim Gabungan Terpadu Untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, di bawah wewenang Menkopolhukam. Tim Khusus HAM juga sudah dibentuk Jaksa Agung.

"Tapi progresnya bagaimana?”, tanya senator asal Papua Barat itu.

Filep mengatakan, seringkali penuntasan kasus pelanggaran HAM berat terjadi saling pingpong antara Komnas HAM dan Jaksa Agung.

“Menurut Komnas HAM sudah cukup bukti, tapi menurut kejaksaan tidak cukup bukti, tidak ada saksi kunci, jadi tetap berjalan di tempat. Bagaimana pelaksanaan UU Pengadilan HAM jika semua tetap begitu. Harusnya kejaksaan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM”, jelas Filep.

“Sudah ada 13 kasus yang diserahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan. Bagaimana kelanjutannya? Khusus Papua misalnya, Wasior 2001, Wamena tahun 2003, Paniai 2014. Kita tunggu kasus mana yang akan dituntaskan terlebih dahulu.”, kata Filep.

Sebagaimana diberitakan, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menyatakan akan melakukan penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran HAM masa kini (20/11). Burhanuddin juga memerintahkan Jampidsus untuk mempercepat penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
 

Baca Juga