[Hak Jawab] LQ Indonesia Law Firm atas Release Majalah Keadilan

Redaksi | Jumat, 10 Desember 2021 - 14:20 WIB


Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm menanggapi santai tentang adanya ancaman upaya hukum pidana maupun perdata oleh Panda Nababan pemilik Majalah Keadilan. 
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Advokat Alvin Lim.

Jakarta - LQ Indonesia Law Firm menyampaikan hak jawab menanggapi tuduhan terhadap Alvin Lim dari release Majalah Keadilan. Berita ini pernah dimuat majalahfive.com pada 8 Desember 2021.

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm menanggapi santai tentang adanya ancaman upaya hukum pidana maupun perdata oleh Panda Nababan pemilik Majalah Keadilan.

“Panda Nababan jangan banyak bicara bikin 1000 Laporan Polisi (LP). Saya tidak takut. Anda jual, saya beli. Ini wajah mantan wakil rakyat yang angkuh dan picik, berpikir setiap orang takut ancaman dia untuk di LP kan. Sekarang mantan napi kasus suap Gubernur BI ini sebagai pemilik Majalah Keadilan malah menyalahkan Dewan Pers atas PPR 43/PPR-DP/XII, terhadap aduan pimpinan kami Advokat Alvin Lim. Panda Nababan secara pengecut memasukan Majalah Keadilan seolah kemenangan Alvin Lim akibat suap, dengan maksud merusak citra aparat penegak hukum. Terakhir pada Edisi 71 Majalah Keadilan mengatakan Jaksa kemungkinan menerima sesuatu dari Alvin Lim, sekarang Alvin Lim buat aduan dan dimenangkan Dewan Pers, lalu nangis dan teriak Dewan Pers tidak adil dan lalai,” jelas Sugi, Jumat (10/12).

Lucu sekali tingkah laku mantan napi tipikor dan wakil rakyat seperti ini, sambungnya.

“Yang saya bingung, pihak korban dan pihak yang berkepentingan saja bisa menghormati putusan Mahkamah Agung, kenapa Panda Nababan Pimred Majalah Keadilan memuat berita basi setiap edisi di majalahnya menyudutkan Alvin Lim, ada motif kepentingan apa ini mantan napi suap?,” tanya Sugi.

Menurut Sugi, semua orang wajib menghormati putusan pengadilan.

“Putusan pengadilan Panda Nababan di vonis bersalah terbukti melakukan suap. Putusan Alvin Lim di MA, Majelis Hakim menolak penuntutan Jaksa (Tidak ada putusan bersalah),” tuturnya.

Sugi mengatakan, sebagai mantan wakil rakyat, apakah Panda Nababan tidak bisa menghormati Putusan Pengadilan dan asas praduga tidak bersalah.

Panda Nababan bisa membuat Laporan Polisi sudah buat sejak Oktober 2021, mana ditindaklanjuti Polisi karena unsur pidananya tidak ada. Pihak LQ Indonesia Law Firm juga akan ambil langkah pidana dan perdata terhadap Majalah Keadilan.

“Tunggu tanggal mainnya. Sangat disayangkan Panda Nababan mantan anggota DPR dan anaknya Putra Nababan, sekarang anggota DPR, tapi isi Majalah Keadilan milik Panda, membuat opini seolah Hakim dan Jaksa menerima suap dari Alvin Lim, padahal dirinya sendirilah mantan napi suap. Kalau ga tobat, orang seperti itu bakal masuk mana ketika meninggal?,” kata Sugi.