Mabes Polri Tolak Laporan Terhadap Andre Rosiade

Marhadi | Selasa, 11 Februari 2020 - 14:29 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono


Jakarta - Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menolak Laporan dari Jaringan Aktivis (JARAK) Indonesia soal penggrebekan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dilakukan oleh Anggota DPR RI Partai Gerindra, Andre Rosiade di Padang, Sumatera Barat. Laporan itu dikembalikan lantaran kurang bukti.

"Jadi jangan sampai tidak membawa kelengkapan langsung melaporkan terhadap orang-orang lain. Harus ada barang bukti maupun kelengkapan apa yang harus dibawa disertakan di sana," kata Argo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).

"Misalkan yang dilaporkan itu terkait ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) harus ada crop-nya, atau videonya, dan lain sebagainya," lanjutnya.

Argo juga menjelaskan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri sudah sesuai dengan standar prosedur dalam menerima dan memproses Laporan dari masyarakat.

Sebelumnya, Ketua DPP JARAK Indonesia Donny Manurung melaporkan Andre terkait aksi penggerebekan PSK di salah satu hotel berbintang di Padang, Sumatera Barat.
Aksi Andre itu dinilainya tidak tepat lantaran bukan penegak hukum. Andre diduga telah melanggar Pasal 56 KUHP, pasal 296 KUHP, 310 KUHP, pasal 27 ayat 3 undang undang ITE.

Dalam laporannya, Donny membawa barang bukti berupa tangkapan layar pemesanan hotel atas nama Andre-Bimo dan dasar-dasar hukum bukti kesalahan Andre.(Mar)