Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Sabu Seberat 4 Kilogram

Ruli Harahap | Selasa, 11 Januari 2022 - 15:09 WIB


Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 tersangka UA (26) dan HM kurir Narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kombes Pol E Zulpan didampingi Wadirresnakoba AKBP Donny Alexander dan Kasubdit II di Polda Metro Jaya

Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 2 tersangka UA (26) dan HM kurir Narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat ada peredaran Narkoba di daerah Pamulang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.

“Ketika mobil tersangka diikuti oleh petugas, tersangka kabur menabrak 1 motor dan 2 mobil. Seorang ibu Sri Handayani terjatuh,” ujar Kombes Pol Zulpan didampingi Wadirresnakoba AKBP Donny Alexander dan Kasubdit II di Polda Metro Jaya, Senin  (10/1).

Lanjut Kombes Pol Zulpan, berhubung mobil tersangka terus kabur, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, pada Selasa (4/1).

“Tersangka UA ditembak di bagian kaki, sedangkan HM ditembak bagian dada. Ketika HM dilarikan ke rumah sakit, tersangka HM meninggal dunia,” terang Kombes Pol Zulpan.

Modus tersangka menyamarkan sabu di bungkus dalam kemasan teh China warna hijau. Mereka mendapat upah Rp 10 juta.

“Petugas lagi memburu pengendali sabu asal Indonesia yang berada di Malaysia,” papar Zulpan.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga

Pagelaran Kebudayaan Mengangkat Nilai Ekonomi Masyarakat

Polda NTT Beberkan Kronologi Kasus Ipda RS

Polda NTT Maksimalkan Operasi Mantap Praja 2024

Polda NTT Berikan Apresiasi Demo Tertib

Sterilisasi Kantor KPU, Polda NTT Terjunkan 6.362 Penjinak Bom