Jakarta - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dibawa ke Rapat Paripurna, Selasa, 18 Januari, untuk disahkan.
Setelah Panitia Khusus Ibu Kota Negara (Pansus IKN) bersama pemerintah menyepakati RUU tersebut dilanjutkan pada tingkat satu usai rapat kerja yang dikebut hingga Selasa, 18 Januari, dini hari.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus IKN, Ahmad Doli Kurnia. Turut hadir secara fisik seluruh fraksi, DPD RI, Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Mendagri Tito Karnavian.
"Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat dua? Apakah bisa kita setujui?" Kata Doli yang diikuti kata sepakat oleh para peserta rapat.
Seluruh fraksi di DPR telah memberikan pandangan dan pendapat terkait RUU IKN. Delapan fraksi di DPR setuju RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan dan kritik.
Namun, satu fraksi menyatakan menolak, yakni Fraksi PKS DPR RI. Secara terang-terangan, fraksi yang diketuai Jazuli Juwaini itu menolak RUU IKN dibawa ke tahap paripurna DPR RI.
"Pada akhirnya dengan segala pertimbangan di atas, Fraksi PKS harus mengambil sikap terhadap Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara," ujar anggota Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama.
Fraksi PKS menilai ada sejumlah usulan yang belum diakomodir dalam RUU IKN.
"Dengan berbagai pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS belum diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang IKN tersebut, maka Fraksi PKS DPR RI dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," tegasnya.