Kejati Kalbar Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Tanah di Sungai Kunyit

Ruli Harahap | Kamis, 27 Januari 2022 - 13:59 WIB


Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022, tersangka ‘ B ’, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 26 Januari s/d 14 Pebruari 2022) dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kepala Kejati Kalbar DR. MASYHUDI, SH, MH

Jakarta - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal  10 Januari 2022.

Kepala Kejati Kalbar DR. MASYHUDI, SH, MH. menyampaikan, Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat, melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial “ B ‘’, yang merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembebasan Tanah di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Tahun 2018 Tahun 2019 dan Tahun 2020, pada salah satu BUMN.

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022, tersangka ‘ B ’, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 26 Januari s/d 14 Pebruari 2022) dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Bahwa Tersangka isial “ B “, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan alasan sebagai Kuasa telah menjual tanah milik Saksi Hendra Kusuma Wijaya dan Saksi Mustapa kepada salah satu BUMN, dengan harga melebihi yang ditentukan oleh pemilik tanah dan melebihi nilai pasar sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 1.319.304.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Empat Ribu upiah).

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka inisial ‘ B ‘ saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.

Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.ungkapnya.