Jakarta - Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI Eva Yuliana terkejut dengan sikap kepolisian yang menetapkan pelapor dugaan kasus korupsi mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati. Padahal Nurhayati merupakan pelapor atas dugaan kasus yang merugikan negara sebesar 800 juta rupiah akibat korupsi yang terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020.
Eva pun tidak menduga jika Nurhayati sampai menjadi tersangka, padahal statusnya sebagai pelapor yang membantu kinerja pihak kepolisian semestinya di apresiasi.
"Saya prihatin dan menyayangkan pelapor korupsi atas nama Nurhayati yang koperatif membantu penyidikan kepolisian atas kasus korupsi malah dijadikan tersangka," kata Anggota Komisi III DPR RI tersebut dalam keterangannya, Senin (21/2).
Dirinya mengatakan penetapan tersangka pelapor kasus korupsi seharusnya tidak terjadi. Pasalnya kejadian ini mencoreng marwah institusi penegak hukum yang dalam kasus ini adalah Polresta dan Kejaksaan Negeri Cirebon.
Ketua Kelompok Fraksi NasDem Komisi III ini menyatakan, dalam kasus korupsi seharusnya penyidik bisa menunjukkan mens rea (niat jahat) yang bersangkutan.
"Sekarang kita pakai logika sederhana saja, jika ada niat jahat apakah bu nurhayati akan secara proaktif melaporkan kasus ini ke kepolisian? Rasanya tidak," ujarnya.
Legislator asal dapil Jateng ini juga menjelaskan pelapor kasus korupsi seharusnya diberikan penghargaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018. Dalam peraturan pemerintah tersebut menyebutkkan bahwa masyarakat yang dapat memberikan informasi terjadinya korupsi akan diberikan piagam penghargaan.
"Saya mendorong Polri agar mengirimkan personil untuk melakukan supervisi atas penyidikan kasus korupsi ini, dan mendorong Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengawasan dan eksaminasi kasus tersebut," pungkasnya.