Menkopolhukam Usul Kewenangan Polsek Menyidik Dihapus. Ini Alasannya

Marhadi | Rabu, 19 Februari 2020 - 14:14 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menkopolhukam Mahfud MD (Ist)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menghapuskam kewenangan penyelidikan dan Penyidikan di kepolisian tingkat Sektor (Polsek).

Mahfud menilai, Polsek acapkali menargetkan jumlah penyelidikan dan Penyidikan kasus pidana agar bisa 'dibilang bekerja' oleh atasannya, sehingga kasus-kasus kecil dinaikkan ke tingkat Penyidikan.
Padahal menurutnya kasus kecil bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau keadilan restoratif (restorative justice).

"Polsek itu sering pake sistem target, kalau tidak menemukan kasus pidana, lalu dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian dan kekeluargaan seharusnya yang itu yang ditonjolkan sehingga Polsek tidak cari-cari perkara," ujar Mahfud di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Sementara itu, untuk kasus pidana, kata Mahfud masih bisa dilimpahkan ke Polres yang ada di tingkat kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan keberadaan Kejaksaan dan Pengadilan yang sama-sama hanya tersedia di kabupaten/kota.

"Soal kasus pidana itu nanti ke Polres kota dan kabupaten. Karena kejaksaan dan pengadilan hanya ada di tingkat kab kota terbawah," tuturnya. (Mar)