Renakta PMJ Tangkap Dua Mucikari di Jakut

Ruli Harahap | Kamis, 24 Maret 2022 - 15:17 WIB


Korban dijemput menggunakan ojek online yang dipesan oleh rekan pelaku, dari rumah korban menuju ke kos-kosan di Jln Ganggeng, ke Cafe Meet The Boss dengan biaya ditanggung oleh pelaku
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Salah seorang joki/mucikari, terkait eksploitasi anak di bawah umur di Jakut

Jakarta - Unit 4 Subdit Renakta Polda Metro Jaya  menangkap dua tersangka bernama Ismail Marjuki (24) dan Fiqri Octama (22) sebagai joki/mucikari, terkait eksploitasi anak di bawah umur di Jln Ganggeng VI RT 11/ RW 1 Sungai Bambu samping Cafe Meet The Boss, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 18 Maret 2022.

Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menyampaikan kedua tersangka melakukan tindak pidana persetubuan anak di bawah umur atau eksploitasi anak yang mengambil keuntungan dari usaha pelacuran.

“Korban anak di bawah umur ada 5 orang berinisial  SR (17), FM (17), DM (17), AOS (17) dan FAY (16). Korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu (namun tidak menjelaskan lebih dalam pekerjaannya) melalui media sosial Facebook dengan iming-iming Staycation dan dapat melakukan kredit HP, apabila ikut bergabung,” terang Pujiyarto dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).

Selanjutnya pada saat korban tertarik, korban melakukan DM Facebook terhadap akun yang menawarkan pekerjaan.

“Korban dijemput menggunakan ojek online yang dipesan oleh rekan pelaku, dari rumah korban menuju ke kos-kosan di Jln Ganggeng, ke Cafe Meet The Boss dengan biaya ditanggung oleh pelaku,” tutur Pujiyarto.

Kemudian korban berkenalan dengan pelaku Ismail Marjuki yang berperan sebagai Joki dan menjelaskan bahwa pekerjaan yang akan dilakukan korban adalah sebagai Wanita open BO yang bertugas melayani hubungan badan dengan laki-laki.

“Di dalam kamar kos-kosan korban bergabung dengan 2 atau 3 wanita open bo lainnya. Korban diwajibkan melayani tamu 1 hari minimal 5 orang dalam sehari dan akan menerima gaji seminggu sekali,” kata Pujiyarto.

Korban ditawarkan melalui aplikasi Michat oleh Ismail Marjuki yang bekerja dari pukul 16.00 wib sampai 24.00 wib di kos-kosan tersebut. Korban ditawari dengan harga 250.000 hingga 300.000, dan diberi gaji sebesar  Rp 1 juta seminggu sekali,” ujar Pujiyarto.

Pada sekitar tanggal 14 Maret 2022 ayah dari salah satu korban mendapatkan informasi dari teman korban, bahwa anaknya jangan diperbolehkan untuk pergi keluar dari rumah, karena aktivitas anak korban diluar adalah sebagai wanita BO. Atas informasi tersebut ayah korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun dan Pasal 506 KUHP barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. 

Baca Juga