Jakarta - Wakil Ketua (Waka) DPR RI, Sufni Dasco Ahmad mendesak Pemerintah untuk segera duduk bersama dengan membahas Omnibus Law karena adanya perbedaan pendapat antara setiap Menteri.
Sebelumnya, terjadi perbedaan pendapat antara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly. Mahfud dan Yasonna mengakui adanya salah ketik pada pasal 170 Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (sebelumnya RUU Cilaka).
Sementara menurut Airlangga, itu bukan karena adanya salah ketik akan tetapi karena adanya salah pengertian pada pasal tersebut.
"Kami sudah memprediksikan ini (Perbedaan pendapat antar Menteri) terkait Omnibus Law untuk itu menurut saya sebaiknya Pemerintah segera duduk bersama dengan DPR untuk membahas ini supaya semuanya clear," ungkap Dasco Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Politisi Partai Gerindra ini memaparkan alasan terjadinya perbedaan pendapat setiap Menteri terkait Omnibus Law karena terdapat berbagai pasal yang harus disinkronkan.
"Ini merupakan ketidaksinkronan dari Omnibus Law karena didalamnya ada beragam pasal yang kemudian disatukan dan menurut saya itu tidak mudah," paparnya.
Dasco menutup dengan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut hadir untuk mengawal rancangan pembahasan Omnibus Law.
"Omnibus Law ini masih dalam tahagp pembahasan, saya berterimakasih kepada atensi publik yang turut hadir dan memberikan respon terhadap pembahasan Omnibus Law," pungkas Dasco. (Mar)