Bali - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meminta kepada pemerintah pusat agar dana bagi hasil (DBH) yang adil berdasarkan kontribusi setiap wilayah. Menurutnya, pembagian keuangan dengan penerapan skema DBH selama ini belum membantu pembangunan daerah secara maksimal.
“Dalam UUD 1945 harusnya pembangunan itu sama rata, tidak hanya di pulau Jawa saja, sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan sumber daya alam yang menyokong devisa," kata Isran Noor pada Rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022, di Hotel Anvaya, Bali, Senin (9/5/2022) seperti dikutip dari Antara.
Kalimantan Timut lanjut Irsan Noor, dikenal sebagai daerah penghasil kelapa sawit, namun sayangnya masyarakat setempat belum dapat menikmatinya. Mereka hanya merasakan dampaknya, seperti bencana alam dan jalan rusak.
“Kami tidak minta keadilan sepenuhnya, tetapi bagaimana pemerataan itu bisa diwujudkan karena pembangunan belum merata dan belum dirasakan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Daerah memerlukan pembiayaan untuk pengelolaan dan pengembangan ekonomi sektoral yang memanfaatkan sumber daya alam. Selama ini pemerintah daerah harus menanggung beban dampak sosial, ekonomi dan lingkungan serta kerusakan infrastruktur akibat operasional kendaraan yang menggunakan fasilitas umum.
Menurut Isran Noor, Pasal 123 ayat (1) UU. No.1/2022 mengamanatkan bahwa selain DBH yang tertuang dalam pasal 111 ayat (1), pemerintah dapat menetapkan DBH lainnya selain DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). "Oleh karena itu pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi potensi SDA dan mengusulkan secara resmi kepada pemerintah pusat sebagai komponen baru dalam perhitungan DBH-SDA lainya," tutupnya. (Armei)