Sekjen Kementerian Kesehatan RI dan Imam Besar Masjid Istiqlal Menghadiri Pelantikan DPP MHKI Periode 2021 - 2024

Redaksi | Minggu, 29 Mei 2022 - 16:36 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : DPP MHKI Periode 2021 - 2024

Jakarta- Pelantikan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPP MHKI) masa bakti 2021-2024 bertajuk "Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Konstitusi di Bidang Kesehatan" resmi dikukuhkan, acara tersebut dirangkai dengan acara Halalbihalal dan Seminar. 

Dengan bertajuk "Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Konstitusi Bidang Kesehatan" kegiatan ini dilaksanakan secara Hybrid dan via online. Pada periode kali ini dr. Mahesa Paranandipa Meikel M.H kembali diberi mandat memimpin MHKI di periode kedua, bertempat di Jakarta, Sabtu (28/05/22) di Hotel Grand Alia.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, sebagai Keynote Speaker Sekretaris Jendral Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, S.E.M.A.Ph.D, penceramah Prof. Nasaruddin, MA. Sementara pemateri Seminar di isi dr. M. Nasser, Sp.KK.D.Law, DR. Dr. Bahtiar Husain, Sp. P.M.H.Kes dan DR. Muhammad Luthfie Hakim SH. MH. 

Dalam sambutannya sebagai ketua MHKI, dr. Mahesa Paranandipa mengatakan, bahwa tujuan pembentukan hukum dan kesehatan merupakan hal yang sangat penting diperlukan, mengingat banyaknya permasalahan di lingkungan masyarakat.

"Tujuan pengembangan hukum kesehatan merupakan cabang baru, hal ini untuk merespon atas kerisauan dinamika hukum terutama pelayanan masyarakat di Indonesia". Kata Mahesa. 

Indonesia merupakan salah satu dari sekian negara yang dilanda pendemi Covid-19, dr.Mahesa menyarankan antisipasi dan pencegahan sedini mungkin dengan cara memperhatikan para tenaga kesehatan, memberikan edukasi, protokol kesehatan, pola hidup sehat, penjagaan segala pintu masuk penyakit lintas batas dan perang kita melawan berbagai penyebaran berita hoax kesehatan.  

"Pandemi covid-19 memberi pelajaran bagi kita. Untuk itu, perlu diperhatikan perlindungan tenaga kesehatan, edukasi publik, protokol-protokol kesehatan, pola hidup yang hidup sehat dan bersih, konsistensi penjagaan pintu masuk terhadap segala penyakit lintas batas dan perang melawan hoax kesehatan" Ujarnya.

Dirinya menyatakan turut prihatin kepada warga masyarakat yang meninggal karena pandemi covid-19 dan kepada tenaga medis yang gugur saat bertugas. Semoga dengan adanya kejadian tersebut memberikan kita penyadaran tentang pentingnya kesehatan. Berdasarkan hal tersebut, MHKI menggagas konsep tentang Gerakan sadar hukum kesehatan.

"Kita panjatkan doa kepada saudara-saudara kita yang meninggal selama pandemi, khususnya bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur, seyogyanya cobaan dari Tuhan Yang Maha Kuasa kepada kita agar tidak sombong dan takabur. Hari ini kami menggagas gerakan sadar hukum kesehatan untuk semua komponen". Tutupnya

Sekretaris Jendral Kementrian Kesehatan RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha sebagai Keynote Speaker menyampaikan, layanan kesehatan kepada masyarakat merupakan suatu konsep pembangunan nasional yang perlu ditingkatkan demi ketercapaian tujuan kesehatan. 

"Pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya peningkatan mutu layanan kesehatan agar meningkatnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal sebagai salah satu unsur tujuan nasional" kata Kunta lewat sambungan video conference.

Dirinya menambahkan, dengan diperkuat adanya pembentukan berbagai regulasi dalam hukum kesehatan, seperti pada Undang-undang Nomor 36 tahun 2009, UU Nomor 36 2009 tentang kesehatan, mengatur perlindungan hukum hak-hak pada setiap orang atas kesehatan, memulai akses serta sumber daya di bidang kesehatan dalam rangka memujudkan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Prof. Nasaruddin dalam Taushiahnya, menyatakan bahwa kolaborasi antara hukum dan kesehatan adalah hal yang sangat baik dan elegan. Karena keduanya tidak bisa dipisahkan dan menjadi tujuan misi besar negara Indonesia.

"Tanpa Hukum tidak bisa tegak kesehatan, tanpa kesehatan tidak bisa tegak hukum, perpaduan dua kosakata tersebut menjadi misi bangsa kita" kata Prof.Nasaruddin. 

Kegiatan ditutup dengan seminar terkait Hukum Kesehatan yang di paparkan oleh beberapa narasumber diantaranya, dr.M. Nasser, DR.Dr. Bahtiar Husain, dan DR. Muhammad Luthfie.

Baca Juga