Masa Jabatan Kades 10 Tahun, Solusi Hindari Konflik

Samsul Bakhri | Selasa, 28 Juni 2022 - 14:06 WIB


usulan penambahan masa jabatan Kades pada dasarnya untuk menghindari konflik horizontal antara individu maupun kelompok ditengah-tengah masyarakat.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Anggota Komisi V DPR RI Dedi Wahidi (istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Dedi Wahidi memberikan respon positif terhadap wacana penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades), yang semula enam tahun menjadi 10 tahun.

“Saya setuju, untuk mengurangi konflik ditingkat desa. Tapi kalau selama ini, Kades boleh tiga kali, maka kalau masa jabatannya 10 tahun cukup dua kali masa jabatan saja,” kata Dedi Wahidi kepada FIVE.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melanjutkan, usulan penambahan masa jabatan Kades pada dasarnya untuk menghindari konflik horizontal antara individu maupun kelompok ditengah-tengah masyarakat.

Jika melihat berlangsungnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) konfil tersebut sangat berpotensi sekali. Di tempat pemungutan suara, masyarakat beramai-ramai dan ber jam-jam menunggu serta meyaksikan perhitungan suara. Disana, gesekan dan keributan antara pendukung bisa saja terjadi.

 "Ini jadi satu hal yang menjadi perhatian kita untuk kepentingan pembangunan desa. Dinamika dan risiko gesekan yang muncul saat pilkades lebih tinggi dibandingkan saat pemilihan bupati/wali kota maupun pemilihan gubernur,” katanya.

Karena itu lanjut Dedi Wahidi, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang mengatur masa jabatan Kades selama enam tahun, harus direvisi atau dirubah. Nantinya masa jabatan Kades 10 tahun maksimal dua priode.  
 “Jika masa jabatan 10 tahun Kades cukup dua periode saja,” tutup Dedi Wahidi. 

Baca Juga