Jakarta - Pengacara Deolipa Yumara melaporkan mantan kliennya, Angel Lelga ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dia melaporkan Angel Lelga atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Eks pengacara Bharda E melaporkan Angle Lelga dengan Pasal 378 juncto 370 KUHP, penipuan dan penggelapan pada Selasa (23/8) malam. Dalam laporannya itu, Deolipa Yumara turut menyertakan barang bukti. Salah satunya yakni cetakan gambar tangkap layar percakapannya di WhatsApp dengan Angel Lelga.
Menurut Deolipa, ada beberapa barang bukti lainnya yang telah disertakan dalam laporannya terhadap Angel Lelga. Deolipa Juga secara resmi menyatakan telah mengundurkan diri dari kuasa hukum Angel Lelga.
“Saya Deolipa Yumara menyatakan mengundurkan diri dari kuasa hukumnya Angel Lelga dari kasus kriptonya. Selanjutnya saya akan melaporkan Angel Lelga ke ranah kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” jelasnya kepada wartawan di Polrest Jakarta Selatan.
Dalam laporanya, pria yang juga menjadi vokalis band Deolipa Project membawa dua saksi yaitu Tata Lim dan artis Si Manis Jembatan Ancol, Ozy Syahputra. Saksi tersebut kata Deolipa menjadi saksi kunci dalam laporanya.