Komisi IX DPR Minta Pemerintah Tolak Hibah Vaksin yang Mau Kadaluwarsa

Fuad Rizky Syahputra | Rabu, 07 September 2022 - 13:43 WIB


Komisi IX DPR meminta pemerintah untuk menolak pemberian hibah vaksin dengan masa berlaku pendek atau segera mau kadaluwarsa.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena

Jakarta - Komisi IX DPR meminta pemerintah untuk menolak pemberian hibah vaksin dengan masa berlaku pendek atau segera mau kadaluwarsa.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, hal ini perlu dilakukan lantaran, vaksin yang segera kadaluwarsa itu malah hanya menjadi sia-sia karena tidak bisa dipakai.

“Makanya kami mendorong Pemerintah mulai menolak menerima vaksin hibah secara otomatis seperti dahulu. Sekarang ini kan masih menerima dengan pengetatan tertentu, baik masa kedaluwarsa maupun berbagai persyaratan lainnya,” katanya dalam keterangannya, Senin (5/9).

Masa berlaku yang pendek, menurut dia, hanya akan membuat repot ketika digunakan maupun dimusnahkan.

“Kami juga sudah meminta Pemerintah untuk membuat semacam SOP untuk pemusnahan vaksin yang kedaluwarsa ini,” katanya.

Merujuk pada data, setidaknya terdapat 40,2 juta dosis vaksin COVID-19 yang teridentifikasi kedaluwarsa dan rencananya akan dipisahkan dengan vaksin lain untuk dimusnahkan.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono dalam rapat dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu menyampaikan pemisahan vaksin kedaluwarsa itu dilakukan agar tidak tercampur dengan vaksin yang masih bisa digunakan.

“Vaksin yang expired tidak lagi dicampur dengan vaksin yang masih tidak expired. Artinya, sudah dikeluarkan dari coolbox-nya, dari tempat penyimpanannya,” ujar Dante.

Baca Juga