Langkah Musykil Anies Turun Mulus

Fuad Rizky Syahputra | Rabu, 07 September 2022 - 18:28 WIB


Pekan depan, 13 September 2022, DPRD DKI Jakarta diagendakan akan menggelar sidang paripurna untuk membahas LPJ Anies Baswedan selama lima tahun menjabat Gubernur DKI.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Koordinator Forum DKI, Bandot DM.

Jakarta - Pekan depan, 13 September 2022, DPRD DKI Jakarta diagendakan akan menggelar sidang paripurna untuk membahas LPJ Anies Baswedan selama lima tahun menjabat Gubernur DKI.

Sidang ini sekaligus merupakan rangkaian dari prosesi akhir masa jabatannya sebagai Gubernur yang bakal berakhir 20 Oktober mendatang.

Namun, tidak seperti umumnya sidang akhir masa jabatan, khusus DKI kali ini terasa berbeda. Anies kepada media sempat mengeluhkan kenapa Sidang Paripurna DPRD DKI terkait pemberhentian jabatannya diperlakukan berbeda. Padahal, menurutnya, bukan hanya Gubernur DKI yang akan berakhir masa jabatannya.

Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot DM menilai, nuansa berbeda dalam proses pemberhentian Anies ini setidaknya dipengaruhi oleh dua faktor.

Faktor I adalah rencana interpelasi terkait Kegiatan Formula E yang tertunda dan kedua adalah hadirnya suasana Pilpres 2024 dalam momen ini.

Bandot menjelaskan, dalam pelaksanaan Formula E yang telah dilaksanakan pada Juni lalu, Gubernur DKI masih berhutang penjelasan terkait sejumlah persoalan. Penjelasan ini ada yang bersifat normatif dan ada yang sifatnya khusus.

Dalam penjelasan yang sifatnya khusus, dua fraksi di DPRD yakni PDI Perjuangan dan PSI sempat mengajukan usulan hak interpelasi. Sayangnya, usulan ini kandas di sidang paripurna yang diboikot oleh partai yang tidak sejalan.

Seiring berjalan waktu, Formula E tetap dilaksanakan, namun dari dua fraksi tersebut tetap meminta penjelasan terhadap sejumlah hal. Di antaranya adalah studi kelayakan terkini, tindak lanjut dari laporan BPK dan adanya dugaan ijon kepada Bank DKI. Selain itu juga adanya indikasi pembengkakan anggaran dari yang sudah ditentukan.

Khusus, untuk dugaaan adanya ijon Bank DKI dan pembengkakan anggaran, sejumlah LSM seperti Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, KPK telah memeriksa Ketua DPRD DKI, sejumlah pejabat teknis dan Gubernur DKI hari ini (07 September).

Pemeriksaan Anies yang bakal digelar seminggu sebelum Sidang Paripurna akan menjadi variabel baru di internal DPRD DKI terutama terkait wacana interpelasi yang pernah bergaung.

“Pemeriksaan ini, meskipun sebagai saksi, akan menjadi reminder bagi anggota DPRD pengusul interpelasi bahwa ada PR yang mesti dituntaskan,” ujar Bandot.

Aras hukum bakal ditangani oleh KPK yang telah melakukan penyelidikan selama lebih dari 7 bulan ini. Sementara DPRD tetap dapat melakukan fungsi pengawasan.

“Meskipun masa jabatan Anies hampir habis, namun dia masih gubernur dan DPRD masih bisa menjalankan Hak Interpelasi,” imbuhnya.

Namun, ditambahkan, jika pun tidak dilakukan interpelasi, anggota DPRD dapat melakukan interupsi dalam laporan pertanggungjawaban.

Sementara itu, menurut Bandot, faktor suasana Pilpres 2024 bisa memecah konsolidasi partai pendukung Anies di DPRD. Mesti diakui, sosok Anies memiliki kompetensi untuk bertarung di Pilpres 2024. Persoalannya, belum ada partai yang afirmatif mendukungnya. Partai Nasdem dan PKS masih malu-malu mendukung. Belum berani deklarasi.

Sementara, Partai PDI Perjuangan sejauh ini bakal memilih kadernya untuk maju, Partai Gerindra lebih serius dengan mendeklarasikan Prabowo sebagai Capres September lalu.

Di level nasional, PAN sebagai salah satu die hard Anies, telah bergabung dalam Kabinet Jokowi. Ini diyakini mampu mengubah konstelasi di DPRD. Ditambah kisruh di PPP. Tampaknya, Anies harus berusaha lebih keras untuk melakukan konsolidasi.

Tanpa upaya konsolidasi yang lebih serius, akan musykil bagi Anies Baswedan untuk bisa turun mulus di akhir masa jabatannya. Karena, partai-partai yang telah memiliki bakal capres, tak akan mau ambil risiko dengan memberi nafas kepada Anies.

Namun, di sisi lain, ada peluang Anies menikmati skenario ini. Menjadi pihak yang teraniaya dan dizalimi merupakan salah satu kiat dan syarat menjadi presiden pasca Pilpres langsung.

“Jadi, bagi Anies, ini pun merupakan peluang. Hal ini bisa dia kelola menjadi blessing in disguise,” kata Bandot.

Namun, ditambahkan, Anies harus yakin memiliki sumber daya yang memadai untuk melakukan itu. Jika tidak, hanya akan menjadi blunder saja.

Baca Juga