Jakarta - Sebanyak 23 orang narapidana kasus korupsi bebas pada 6 September 2022. Para narapidana tersebut menerima program pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan pembebasan bersyarat itu sesuai aturan perundang-undangan. Ia menyebut Pemerintah mengacu pada aturan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Enggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan judicial review terhadap UU yang ada," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/9).
Politikus PDIP itu menjelaskan, remisi koruptor sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Namun, aturan itu sudah direview Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah memutuskan kalau narapidana berhak mendapatkan remisi.
Yasonna menegaskan Pemerintah patuh terhadap putusan itu. Oleh karena itu, Pemerintah mengubah aturan remisi hingga pembebasan bersyarat lewat revisi UU Pemasyarakatan.
Remisi sejumlah koruptor pun disebut telah sesuai dengan UU Pemasyarakatan yang baru. Yasonna mengatakan Pemerintah tak mungkin melawan undang-undang yang berlaku.
"Ya (pemerintah tidak bisa intervensi), itu kan undang-undang," ujarnya.
Seperti diberitakan, 23 orang narapidana kasus korupsi alias eks koruptor dinyatakan bebas bersyarat. Beberapa di antaranya adalah koruptor ternama, seperti Ratu Atut Chosiyah, Zumi Zola, Pinangki Sirna Malasari, hingga Patrialis Akbar.