Luar Biasa, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Sita 270.283 gram Sabu dalam Waktu Singkat

Armei Indra | Rabu, 12 Oktober 2022 - 16:47 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sita 270.283 gram sabu selama periode September hingga Oktober 2022

Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pihaknya  menyita total 270.283 gram sabu selama periode September hingga Oktober 2022. "Lokasi peredaran terjadi di dua lokasi, 2 Riau dan 2 di Aceh," ujar Krisno, saat konferensi pers di lobi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Untuk lokasi pertama di Riau, dua orang ditetapkan sebagai tersangka antara lain S (39) sebagai anak buah kapal (ABK) dan kapten kapal inisial MI (40).
 
Namun, MI tewas setelah mencoba melarikan diri dengan melompat ke muara yang terdapat banyak buaya. Awalnya kasus terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkoba jenis sabu melalui jasa ekspedisi kapal dari Malaysia, yang disamarkan sebagai komoditi kopi.
 
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai, Bengkalis dan Selat Panjang menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Pada 26 September 2022, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal dimaksud di Dermaga Rakyat Selat Panjang dan mengamankan kapten kapal beserta 12 ABK.

"Dengan barang bukti 20 bungkus sabu yang dikemas dengan kemasan Teh Cina ditemukan di ruang mesin kapal seberat 20 kilogram," ujar Krisno.
 
"Berdasarkan keterangan MI kapten kapal bahwa barang bukti sabu tersebut dibawa dari Malaysia dan memerintahkan salah satu ABK kepercayaan S untuk membawa dan menyembunyikannya di ruang mesin kapal," sambung dia.

Adapun 11 ABK lainnya tidak mengetahui jika selain mengangkut sembako dan jasa ekspedisi ternyata MI juga mengangkut narkotika jenis sabu. Pada saat proses pengamanan seluruh ABK di atas kapal, ujar Krisno, MI nekat melompat ke muara dengan kondisi tangan terborgol.
 
"Tim melakukan upaya pencarian bekerja sama dengan Basarnas, Polres Kepulauan Meranti dan Bea Cukai Selat Panjang, sehingga tanggal 29 September 2022 ditemukan tersangka MI dengan kondisi tidak bernyawa di sekitar Sungai Tohor Pulau Topong, Kepulauan Meranti, Riau," kata dia.
 
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sepeda motor, alat komunikasi, dan kapal KLM CI. Lokasi kedua di Riau terkait adanya pengiriman narkotika dari Malaysia masuk ke wilayah Pekanbaru.

Dittipidnarkoba Bareskrim kemudian menurunkan tim ke Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan. "Pada 2 September 2022, tim gabungan berhasil menangkap seorang laki-laki dengan barang bukti 21.283 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tempat tinggal di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau," kata Krisno.
 
"Berdasarkan keterangan tersangka, sabu dikirim dari Malaysia ke Pekanbaru untuk dibawa ke Jakarta melalui jalan darat. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
 
Adapun kedua tersangka yang diamankan dari kasus itu, yakni S alias I (42) berperan sebagai kurir dan S (32). Untuk dua lokasi berbeda di Aceh, sebanyak lima tersangka diamankan.
 
Dari tangan tersangka F (23), polisi menyita sebanyak 179.000 gram sabu yang dikemas dalam kemasan Teh Cina berwarna hijau dan ada etiket atau stiker Good dan Nice. Empat tersangka lainnya antara lain TZ (49), MR, M (49), dan H (49). "Dari tangan mereka, disita barang bukti sabu sebanyak 50 kilogram, alat komunikasi, dan kapal," tutup Krisno.

Baca Juga