Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Kokain dan Ekstasi Buatan Sendiri 

Ruli Harahap | Rabu, 19 Oktober 2022 - 19:57 WIB


“Dalam pengungkapan ini berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1,2 kg kokain yang mana diubah bentuknya dalam 116 kapsul, kemudian menggunakan alumunium foil yang ditelan di dalam perut atau menggunakan modus swallowed."
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ist.

Jakarta - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis kokain dan Ekstasi buatan sendiri (home industri).

Pengungkapan narkoba jenis kokain ini dilakukan pada Selasa (11/10) pekan lalu di Terminal Kedatangan Bandara Soetta, Tangeran, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Peru berinisial EAM (36) dan barang bukti 1,2 kg kokain dalam bentuk kapsul.

“Dalam pengungkapan ini berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1,2 kg kokain yang mana diubah bentuknya dalam 116 kapsul, kemudian menggunakan alumunium foil yang ditelan di dalam perut atau menggunakan modus swallowed,” kata Zulpan dalam konferensi Pers Rabu (19/10).

Di tempat yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, hasil tes urine EAM positif mengandung narkotika jenis kokain.

“Hasil tes urine positif mengandung kokain dan hasil rontgen juga ada semacam bola-bola (kapsul) di dalam perut tersangka. Kapsul tersebut kemudian keluar setelah EAM buang air besar (BAB),” ungkap Mukti.

Mukti mengatakan bahwa motif EAM membawa 1,2 kg kokain ini adalah untuk mendistribusikan atau menyebarkan barang haram tersebut dari Brazil dan Peru ke Indonesia.

Dalam hal ini, EAM melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Mukti.

Adapun terkait pengungkapan kasus Narkotika jenis Ekstasi hasil buatan sendiri, dilakukan pada Selasa (11/10) di Jl. Gang Damai Rt.07/04, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Penyidik telah mengamankan tersangka atas nama FH, dan barang bukti berupa

Plastik Klip berisi Ekstasi 213 Butir
5 Plasyik Klip berisi Bubuk Esktasi 635,52 Gram
BB Prekusor
2 obat ivanes
1 botol cairan pethidine
2 kotak clorilex
1 kotak berisi spidl warna
1 buah botol berisi pil koplo (Y)

 Alat Produksi: 
10 Monel cetakan merk facebook, IG, Anggrybird, Gucci, Boss, Ups, Spongebob dal Alpa
2 buah blender
1 sendok plastic
2 buah sendok makan
1 buah sendok mixer
2 buah baskonm
1 buah jarum suntik
2 buah piring
1 buah sarung tangan
1 buah silet
50 lembar plastik klip 
35 lembar kardus packing 
1 buah alat bong

"Modus operandi pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi dirumahnya. Dalam hal ini FH melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider 112 ayat (2), lebih subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Zulpan.