Dihantam Isu Miring Setoran Tambang, Kabareskrim : Kematian Brigadir Yoshua Aja Mereka Tutupi

Ruli Harahap | Jumat, 25 November 2022 - 17:04 WIB


Agus menjelaskan, apabila hal tersebut memang benar menyeret namanya, pihak Propam seharusnya melanjutkan penyelidikan laporan tersebut.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya bersuara terkait testimoni Aiptu Ismail Bolong dan beredarnya LHP DivPropam yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Sebelumnya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan eks Karopaminal Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan keterlibatan Komjen Agus Andrianto dalam persoalan tersebut.

Namun, belakangan Aiptu Ismail Bolong menarik pernyataannya. Dia mengaku mendapat tekanan sehingga menyampaikan keterangan palsu.

“Maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi. Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu,” kata Agus Jumat (25/11).

Agus menjelaskan, apabila hal tersebut memang benar menyeret namanya, pihak Propam seharusnya melanjutkan penyelidikan laporan tersebut.

"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar. Keterangan saja tidak cukup, apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujarnya.

Agus menjelaskan, dirinya merupakan aparat penegak hukum dan dalam mengusut suatu kasus, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup.

Hal tersebut juga berlaku dari apa yang dikerjakan Bareskrim dalam mengusut kasus Brigadir Yoshua yang sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi Timsus, tuntutan masyarakat dan menjadi atensi Presiden Jokowi kepada Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Alloh SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," sambung Mantan Kapolda Sumut ini.

Lebih lanjut Agus mengatakan, BAP juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan dalam kasus Brigadir Yoshua.

"Liat saja, BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," paparnya.

Agus juga menyampaikan terkait kondisi pandemi yang nyaris melumpuhkan perekonomian dan mengakibatkan berbagai permasalahan.

"Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5%, tahun 2021 tumbuh 3,5%," urainya.

Polri juga fokus pada penanganan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, disamping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," ujarnya.

Bertepatan dengan Hari Guru yang jatuh pada hari ini, Agus menyampaikan nasihat dari gurunya yang selalu diingat sampai sekarang.

"Orang baik itu orang yang belum dibukakan Alloh SWT aibnya, doakan yang baik-baik saja mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri secara sadar", tutupnya. 
 

Baca Juga

Resmikan Program Bebenah Kampung, AHY Gunakan Skema Ini

AHY Ajak Masyarakat Daftarkan Tanahnya untuk Modal Usaha

AHY Patut Jadi Panutan Penurus Bangsa

ATR/BPN Berhasil Selamatkan Rp5,71 T Kerugian Negara

ATR/BPN Miliki Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045